Masyarakat Adat Banasu Melawan Klaim Negara: Hutan Adat 5.989 Hektar Menanti Pengakuan Kementerian Kehutanan
Baca dalam 60 detik
- Warga Banasu di Sigi, Sulteng, mengajukan pengakuan hutan adat seluas 5.989,12 hektar ke Kementerian Kehutanan, setelah SK Bupati terbit pada April 2025.
- Pengakuan ini dinilai krusial untuk menangkal rencana eksploitasi oleh tiga perusahaan asing (Tiongkok, Jepang, Korea) yang mengincar potensi mineral di kawasan tersebut.
- Jika disetujui, pengelolaan hutan akan sepenuhnya berada di tangan lembaga adat, memperkuat praktik konservasi berbasis kearifan lokal yang telah terbukti menjaga kelestarian.

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional, sebuah perjuangan senyap berlangsung di pedalaman Sulawesi Tengah. Masyarakat Adat Banasu, yang menggantungkan hidup pada hutan di sekitar Desa Banasu, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, tengah berupaya mendapatkan pengakuan resmi atas tanah ulayat mereka. Setelah melalui proses panjang, mereka kini menanti keputusan Kementerian Kehutanan atas usulan penetapan hutan adat seluas 5.989,12 hektar—sebuah langkah yang mereka yakini sebagai tameng terakhir melawan gelombang eksploitasi sumber daya alam.
Perjuangan ini bukan tanpa dasar. Pada 22 April 2025, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3-160/2025 yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat To Kulawi di Banasu beserta wilayah adatnya. Namun, pengakuan di tingkat kabupaten itu belum cukup. Tanpa penetapan dari pemerintah pusat, status hukum hutan tersebut masih lemah di hadapan investor dan kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Bagi warga Banasu, hutan adalah denyut nadi kehidupan. Demetrius Lkana, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Banasu, menegaskan bahwa wilayah yang mereka ajukan hanyalah area yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun, jauh sebelum negara mengklaimnya pada 1999. “Kalau hutan ini tidak kami pertahankan, ke mana lagi kami mencari kebutuhan?” ujarnya, menggambarkan ketergantungan total masyarakat pada ekosistem hutan.
Kekhawatiran akan eksploitasi bukan isapan jempol belaka. Edwin Kudjere, Kepala Desa Banasu, mengungkapkan bahwa setidaknya tiga perusahaan dari tiga negara—Tiongkok, Jepang, dan Korea—pernah datang menawarkan proyek besar, dengan salah satu potensi yang disebut adalah sumber daya mineral. “Saya pikir hanya hutan adat yang bisa menangkis itu,” katanya, merujuk pada kekuatan hukum yang akan mereka miliki jika pengakuan tersebut turun.
Di sisi lain, Bupati Sigi melihat pengakuan hutan adat sebagai kunci menjaga kelestarian hutan di wilayahnya. Menurut Rizal, ketika masyarakat adat memiliki hak pengelolaan, mereka akan lebih bertanggung jawab. “Setiap orang yang ingin memanfaatkan kayu harus seizin ketua lembaga adat,” jelasnya. Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan berbasis adat di sekitar Taman Nasional yang membuat Sigi tetap aman dari kerusakan lingkungan.
Praktik pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat Banasu memang telah teruji selama ratusan tahun. Mereka mengenal sistem zonasi yang rumit, mulai dari pongataa (pemukiman), polidaa (sawah), hingga wana (hutan primer jauh dari pemukiman). Metode ladang bergilir yang mereka terapkan memungkinkan tanah untuk pulih secara alami, tanpa bergantung pada pupuk kimia. Syaiful Taslim dari Karsa Institute, organisasi yang mendampingi proses ini, menegaskan bahwa cara ini jauh berbeda dari pembukaan lahan ala perusahaan besar yang cenderung merusak.
Namun, jalan menuju pengakuan masih panjang. Meski telah ada dukungan dari pemerintah kabupaten, keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan. Masyarakat Banasu berharap negara mendengar suara mereka. “Bagaimana negara mengizinkan kami memiliki hutan yang selama ini kami jaga?” tanya Yaqob, seorang perangkat desa, dengan nada penuh harap.
Di tengah gencarnya investasi dan tekanan ekonomi, kasus Banasu menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap hak-hak masyarakat adat. Apakah pengakuan ini akan menjadi preseden bagi komunitas lain di Sulawesi Tengah, atau justru tenggelam oleh kepentingan industri? Jawabannya akan menentukan masa depan tidak hanya bagi Banasu, tetapi juga bagi keberlanjutan hutan-hutan Indonesia.


