India Siap Hidupkan Kembali Biaya Merchant untuk Transaksi UPI: Dampaknya bagi Ekosistem Pembayaran Digital
Baca dalam 60 detik
- Amandemen Undang-Undang Pembayaran India membuka peluang penerapan biaya merchant (MDR) pada transaksi UPI, yang selama ini gratis.
- Usulan awal mengincar transaksi di atas 2.000 rupee dan merchant dengan omzet tahunan besar, berpotensi menciptakan pendapatan hingga 100 miliar rupee bagi industri.
- Kebijakan ini dapat mengubah lanskap pembayaran digital India dan menjadi pelajaran bagi negara berkembang lain, termasuk Indonesia, dalam menyeimbangkan inklusi keuangan dan keberlanjutan industri.

India sedang melangkah maju untuk mengenakan biaya merchant pada transaksi melalui Unified Payments Interface (UPI), jaringan pembayaran real-time terbesar di dunia. Langkah ini muncul setelah pemerintah mengajukan amandemen Undang-Undang Sistem Pembayaran dan Penyelesaian (Payment and Settlement Systems Act) di parlemen pada Selasa lalu. Jika terealisasi, kebijakan ini akan mengakhiri era gratis bagi merchant dan berpotensi mengubah ekosistem pembayaran digital di negara tersebut.
UPI telah menjadi tulang punggung transaksi digital India, dengan memproses 23,6 miliar transaksi senilai 29,9 triliun rupee (sekitar Rp 5.000 triliun) pada Juli lalu. Didominasi oleh PhonePe milik Walmart dan Google Pay milik Alphabet, UPI selama ini tidak membebankan biaya apa pun kepada merchant. Kondisi ini membuat penyedia layanan pembayaran kesulitan untuk berinvestasi dalam pengembangan ekosistem, karena tidak ada pendapatan yang masuk dari transaksi UPI. Para eksekutif industri telah lama menyuarakan kekhawatiran ini, dan kini pemerintah mulai merespons.
Amandemen yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman tersebut memberikan landasan hukum untuk memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dibayarkan merchant kepada bank dan penyedia layanan pembayaran. Namun, sumber-sumber industri dan regulator menegaskan bahwa keputusan mengenai besaran tarif dan cakupan penerapannya belum final. Pemerintah masih mempertimbangkan dua opsi utama: mengenakan MDR pada transaksi di atas ambang batas tertentu, atau memberlakukan biaya berdasarkan omzet tahunan merchant.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah menerapkan MDR hanya untuk merchant besar, sementara konsumen dan usaha kecil tetap menikmati layanan gratis. Angka yang beredar menyebutkan tarif MDR berkisar 0,3 hingga 0,5 persen untuk transaksi di atas 2.000 rupee, khususnya bagi merchant dengan omzet tahunan di atas 15 juta rupee. Menurut laporan Jefferies, transaksi di atas 2.000 rupee hanya menyumbang 4 persen dari volume transaksi merchant, tetapi mencakup 67 persen dari nilai total transaksi. Artinya, kebijakan ini dapat menyasar segmen yang paling bernilai tanpa membebani mayoritas pengguna.
Langkah India ini menarik untuk dicermati, terutama bagi Indonesia yang juga memiliki ekosistem pembayaran digital yang berkembang pesat. Di Indonesia, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi tulang punggung pembayaran nontunai, dan saat ini juga tidak membebankan MDR kepada merchant kecil. Namun, Bank Indonesia telah menerapkan tarif MDR untuk merchant tertentu, seperti usaha mikro yang dikenakan 0,3 persen. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pertimbangan unik dalam menyeimbangkan inklusi keuangan dan keberlanjutan industri.
Menurut analis, kebijakan MDR India dapat menjadi preseden bagi negara-negara berkembang lainnya. Namun, ada kekhawatiran bahwa pengenaan biaya ini dapat menghambat adopsi pembayaran digital, terutama di kalangan usaha kecil. Di sisi lain, industri pembayaran membutuhkan sumber pendapatan untuk terus berinovasi dan memperluas layanan. Pemerintah India tampaknya berusaha mencari titik tengah dengan hanya membebankan biaya pada transaksi bernilai besar dan merchant yang mampu membayar.
Para pelaku industri, seperti Paytm dan Pine Labs, diproyeksikan akan menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan ini. Jefferies memperkirakan potensi pendapatan tambahan sebesar 50 hingga 100 miliar rupee bagi industri pembayaran India. Namun, masih ada pertanyaan besar: bagaimana respons pasar? Apakah merchant besar akan beralih ke metode pembayaran lain, atau justru meneruskan biaya ini kepada konsumen? Belum ada keputusan final, dan pemerintah India masih membuka ruang untuk masukan dari berbagai pihak.
Ke depan, keputusan India ini akan menjadi ujian bagi model bisnis pembayaran digital di negara berkembang. Jika berhasil, bukan tidak mungkin negara lain, termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak serupa untuk memastikan keberlanjutan ekosistem. Namun, jika gagal, hal ini bisa menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kepentingan publik. Pertanyaannya, apakah Indonesia siap mengambil langkah serupa?



