Aplikasi Bank Nasional AS Ditolak, Saham Wise Anjlok 10%
Baca dalam 60 detik
- Saham Wise merosot 10% setelah regulator AS menolak izin pendirian bank perwalian nasional karena bertentangan dengan kebijakan Federal Reserve terbaru.
- Penolakan ini memaksa Wise beralih ke kerangka GENIUS Act untuk mengajukan izin baru, yang berfokus pada aset digital seperti stablecoin.
- Kasus Wise menjadi sinyal bagi fintech Indonesia yang berekspansi ke AS untuk mencermati perubahan regulasi pembayaran di negara tersebut.

Saham perusahaan transfer uang asal Inggris, Wise, terjun bebas 10 persen di bursa London pada Jumat (24/7) setelah regulator Amerika Serikat menolak permohonan pendirian bank perwalian nasional (national trust bank) yang diajukan perusahaan tersebut. Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi ambisi Wise untuk menyelesaikan pembayaran dolar AS secara langsung melalui Federal Reserve.
Kantor Pengawas Mata Uang AS (OCC) menyatakan bahwa aplikasi Wise tidak sejalan dengan kebijakan baru Federal Reserve terkait akses sistem pembayaran. Wise, yang tercatat di bursa London dan Nasdaq, sebelumnya mengajukan izin sebagai bank perwalian nasional pada Juni tahun lalu. Namun, perubahan besar dalam regulasi pembayaran AS membuat pendekatan tersebut tidak lagi layak.
โDengan Federal Reserve yang secara umum menghentikan pemberian akses rekening bagi bank perwalian yang tidak diasuransikan, pendekatan dalam aplikasi kami menjadi tidak dapat dijalankan,โ demikian pernyataan resmi Wise. Perusahaan juga mengungkapkan bahwa regulator menyoroti adanya perintah persetujuan (consent order) terkait pelanggaran kepatuhan tahun lalu, yang kemudian mendorong Wise memperkuat proses keamanannya.
Kendati mengalami kemunduran, Wise tidak tinggal diam. Perusahaan berencana mengajukan aplikasi baru untuk piagam bank perwalian nasional di bawah kerangka GENIUS Act, sebuah undang-undang yang mengatur aset digital seperti stablecoin. Wise menilai infrastruktur yang dimilikinya sudah siap untuk beroperasi dengan aset digital di samping jalur pembayaran konvensional. Langkah ini menunjukkan bahwa Wise tetap optimistis terhadap prospek jangka panjang di pasar AS, meskipun harus menyesuaikan diri dengan lanskap regulasi yang berubah.
Bagi pelaku industri fintech di Indonesia, kasus Wise menjadi pelajaran berharga. Ekspansi ke pasar AS membutuhkan pemahaman mendalam terhadap dinamika regulasi yang cepat berubah, terutama di sektor pembayaran. Perusahaan seperti GoTo Financial atau Xendit yang mungkin bermimpi menembus pasar AS harus siap menghadapi tantangan serupa, termasuk kepatuhan terhadap kebijakan Federal Reserve yang semakin ketat. Selain itu, munculnya kerangka GENIUS Act membuka peluang baru bagi fintech yang bergerak di bidang aset digital, namun juga menuntut kesiapan infrastruktur dan kepatuhan yang matang.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Wise mampu beradaptasi dengan cepat dan mendapatkan izin baru di bawah GENIUS Act, atau justru akan semakin tertinggal di tengah persaingan ketat fintech global. Keputusan regulator AS selanjutnya akan menjadi indikator penting bagi arah kebijakan pembayaran digital di negara tersebut, yang tentu berdampak pada strategi ekspansi perusahaan fintech dari berbagai negara, termasuk Indonesia.


