Gugat Pasal 21 UU IKN ke MK, Masyarakat Adat Suku Balik: 'Memperhatikan' Tak Cukup, Kami Butuh Persetujuan
Baca dalam 60 detik
- Masyarakat Adat Suku Balik dan AMAN resmi mengajukan uji materiil Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, menuntut perubahan frasa 'memperhatikan' menjadi kewajiban mendengar dan mendapat persetujuan.
- Gugatan ini muncul dari kekhawatiran bahwa pembangunan IKN mengabaikan eksistensi komunitas adat di Kecamatan Sepaku, yang merasa terancam kehilangan hak atas tanah, hutan, dan air.
- Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah paradigma pembangunan IKN dari pendekatan top-down menjadi kemitraan yang mengharuskan persetujuan masyarakat adat, sekaligus menjadi preseden bagi pengakuan hak adat di Indonesia.

Langkah hukum yang dinanti komunitas adat di Kalimantan Timur akhirnya resmi bergulir. Masyarakat Adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan gugatan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa pekan ini. Permohonan bernomor 299/PUU-XXIV/2026 itu menyoal frasa krusial yang selama ini dianggap sebagai celah hukum: kata "memperhatikan" yang dinilai terlalu pasif dan tidak mengikat pemerintah.
Inti gugatan terletak pada penafsiran Pasal 21 UU IKN yang mewajibkan pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat dalam aspek tata ruang, tanah, kebencanaan, dan keamanan. Menurut kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, frasa tersebut hanya menciptakan hubungan searahโpemerintah bisa memilih untuk peduli atau tidak, tanpa ada kewajiban timbal balik. "Kami menilai kata 'memperhatikan' belum cukup. Sifatnya pasif bagi masyarakat, sangat bergantung pada kemauan pemerintah. Bukan hubungan timbal balik," ujarnya di Gedung MK, Selasa.
Gugatan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pertaruhan atas eksistensi komunitas yang telah mendiami wilayah Sepaku jauh sebelum proyek megah IKN dirancang. Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik, Sibukdin, mengungkapkan keresahan mendalam warganya. "Begitu datang IKN, kami merasa risih dan ketar-ketir. Kami belum tahu apakah kami dianggap ada atau tidak, padahal kami ada di sana," katanya. Baginya, uji materiil ini adalah cara untuk membuktikan bahwa Suku Balik benar-benar ada dan berhak atas tanah leluhurnya.
Sekretaris AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa IKN bukanlah tanah kosong yang siap dibangun. "Ada masyarakat adat Suku Balik yang menempatinya," tegasnya. Ia berharap MK berani memastikan Pasal 21 tidak berlaku bagi komunitas yang menduduki kawasan hutan, mengingat belum ada Undang-Undang Masyarakat Adat yang menjadi payung hukum pengakuan mereka. "Kami berharap MK bisa memastikan Pasal 21 tidak berlaku. Karena di tempat itu orang Balik, seperti masyarakat adat di negeri ini belum ada UU Masyarakat Adat, sehingga Pasal 21 tidak bisa berlaku," tambah Rukka.
Gugatan ini memiliki implikasi yang jauh melampaui kasus Suku Balik. Di tengah percepatan pembangunan IKN yang dikejar target, suara komunitas adat sering kali tenggelam oleh narasi kemajuan. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka akan terjadi pergeseran fundamental: pemerintah tidak lagi cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus melibatkan masyarakat adat dalam setiap keputusan yang menyentuh tanah dan kehidupan mereka. Ini bisa menjadi preseden hukum yang kuat bagi pengakuan hak-hak adat di seluruh Indonesia, yang selama ini sering terabaikan dalam proyek-proyek pembangunan berskala besar.
Bagi investor dan pelaku usaha yang tengah membidik peluang di IKN, putusan MK nanti akan menjadi sinyal penting. Kepastian hukum atas status tanah dan hak masyarakat adat akan menentukan iklim investasi di kawasan tersebut. Ketidakjelasan selama ini justru menciptakan risiko hukum yang dapat menghambat realisasi proyek. Dengan adanya gugatan ini, para pemangku kepentingan dituntut untuk lebih cermat dalam melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap aspek sosial dan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak ulayat.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan Otorita IKN perlu membaca gugatan ini sebagai alarm. Alih-alih melihatnya sebagai hambatan, mereka bisa menjadikannya momentum untuk membangun dialog yang lebih inklusif dengan masyarakat adat. Pengakuan dan kemitraan yang setara justru akan memperkuat legitimasi proyek IKN di mata publik dan internasional. Pertanyaannya, apakah pemerintah bersedia mengubah pendekatan dari "memperhatikan" menjadi "bermitra"? Atau justru akan bersikap defensif dan memperpanjang sengketa hukum?
Mahkamah Konstitusi kini memegang kunci jawaban. Sidang perdana akan menjadi panggung pertama untuk menguji sejauh mana konstitusi melindungi hak-hak masyarakat adat di tengah ambisi pembangunan nasional. Apapun putusannya nanti, gugatan ini telah membuka ruang diskusi yang selama ini terpendam: bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan mereka yang telah lebih dulu hadir dan menjaga tanah itu.



