Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dari Kejagung dan Polri
Baca dalam 60 detik
- Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung serta Polri.
- Langkah hukum ini menyoroti potensi tumpang tindih penanganan perkara dan keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan dua institusi penegak hukum.
- Hasil praperadilan berpotensi mempengaruhi arah penegakan hukum dalam kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah ke pengadilan negeri, sebuah langkah yang berpotensi menguji prosedur penegakan hukum di dua institusi sekaligus.
Langkah ini bukan sekadar bantahan formalitas. Tim kuasa hukum Febrie, yang dipimpin oleh Firman Wijaya dan Hermawanto, menyatakan ada sejumlah kejanggalan prosedural yang mendasari penetapan tersangka terhadap kliennya. Permohonan pertama menyasar penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara permohonan kedua menguji tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan.
Yang menarik, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi berbeda untuk perkara yang saling berkaitan. Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus TPPU bersama pihak swasta Nurman Herin. Di sisi lain, Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT Asabri periode 2020-2024, dengan melibatkan Don Ritto sebagai tersangka swasta. Dualisme penetapan ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2), Firman Wijaya menegaskan bahwa praperadilan adalah instrumen untuk menguji validitas upaya paksa yang dilakukan aparat. "Kami ingin menguji keabsahan, termasuk autentikasi dan prosedur hukum yang dijalankan," ujarnya. Ia menambahkan, dua permohonan diajukan terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda, sehingga memerlukan pemeriksaan yang lebih fokus.
Hermawanto, kuasa hukum lainnya, membeberkan sejumlah persoalan mendasar dalam permohonan pertama. Ia menyoroti adanya penetapan tersangka ganda untuk dugaan tindak pidana yang sama, serta kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan. "Karena penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya diuji, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," tegasnya. Sementara untuk permohonan kedua, ia mempertanyakan keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik Kortastipidkor.
Kasus ini memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum di Indonesia. Pertama, praperadilan menjadi uji nyata bagi mekanisme checks and balances terhadap kewenangan penyidik. Kedua, tumpang tindih penanganan perkara antara Kejagung dan Polri menggarisbawahi perlunya koordinasi yang lebih solid antar lembaga, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Jika praperadilan dikabulkan, hal ini dapat menjadi preseden bagi tersangka lain yang merasa haknya dilanggar dalam proses penyidikan.
Bagi publik, perkembangan ini menegaskan bahwa proses hukum di Indonesia masih menyisakan ruang untuk diuji. Meski demikian, perlu diingat bahwa praperadilan bukanlah pengadilan pokok perkara; ia hanya menguji keabsahan prosedur, bukan bersalah atau tidaknya seseorang. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah langkah Febrie ini sekadar taktik hukum atau memang ada celah prosedural yang signifikan.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana Kejagung dan Polri merespons gugatan ini. Apakah mereka akan mempertahankan penetapan tersangka dengan argumen hukum yang kuat, atau justru mengakui adanya kekurangan prosedur? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan nasib Febrie, tetapi juga memberikan sinyal tentang kualitas penegakan hukum di negeri ini.



