Dana Desa Raib Rp533 Juta: Kades Selaut Natuna Jadi Tersangka Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Negeri Natuna resmi menahan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B atas dugaan korupsi APBDes 2021-2024.
- Audit Inspektorat menemukan kerugian negara Rp533,7 juta dari penyelewengan BLT-DD, mark up, dan pertanggungjawaban fiktif.
- Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum dana desa, menekankan pentingnya pengawasan berbasis risiko di daerah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2021โ2024. Penetapan ini menyusul temuan audit yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp533,7 juta, sebuah sinyal bahwa pengawasan dana desa masih menjadi titik lemah di banyak daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup setelah melalui proses penyidikan intensif. Tersangka, yang kini ditahan sejak Kamis (7/8), diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, penahanan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak disalurkan penuh, hingga praktik pertanggungjawaban fiktif dan mark up untuk kepentingan pribadi.
Modus yang terungkap dalam kasus ini mencerminkan pola yang kerap terjadi di berbagai daerah: lemahnya kontrol internal dan minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Padahal, dana desa merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong pembangunan ekonomi lokal. Ketika dana tersebut diselewengkan, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama penerima BLT-DD yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial.
Aditya menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pemerintahan desa. Ia juga mengimbau seluruh pemerintah desa untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta menaati regulasi yang berlaku. Proses hukum, lanjutnya, dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dana desa tidak boleh berhenti pada penyaluran semata. Diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif, serta penggunaan teknologi untuk memantau realisasi anggaran secara real-time. Tanpa itu, potensi kebocoran akan terus berulang.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: apakah Kejari Natuna akan memperluas penyidikan ke pihak lain, termasuk aparat pengawas internal yang mungkin lalai? Atau, akankah kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merombak sistem tata kelola keuangan desa secara menyeluruh? Publik menunggu langkah konkret yang lebih dari sekadar penindakan.



