25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Trump: Dalih Buruh Paksa Dinilai Dalih
Baca dalam 60 detik
- Koalisi 25 negara bagian yang dipimpin Demokrat resmi menggugat kebijakan tarif baru Trump di pengadilan dagang internasional.
- Gugatan menilai tarif hingga 12,5% untuk 60 mitra dagang merupakan dalih untuk menggantikan tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
- Keputusan pengadilan akan menentukan batas kewenangan presiden AS dalam mengenakan bea masuk, sekaligus berimplikasi pada stabilitas perdagangan global.

Dua puluh lima negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump, Senin (4/8/2026), di Pengadilan Dagang Internasional AS di New York. Mereka menilai kebijakan tarif baru yang mencapai 12,5 persen untuk barang dari 60 mitra dagang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Gugatan ini muncul setelah Washington pada akhir Juli lalu memberlakukan bea masuk 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari sejumlah negara, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa. Pemerintah AS beralasan langkah itu untuk menekan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Namun, para penggugat menilai dalih tersebut hanyalah kamuflase untuk melanjutkan skema tarif yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pengadilan tertinggi AS membatalkan tarif timbal balik yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977. Putusan itu menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak tanpa persetujuan Kongres. Tarif baru ini, yang menggunakan Section 301 Trade Act 1974, dinilai sebagai upaya untuk menggantikan kebijakan yang telah dibatalkan tersebut.
Jaksa Agung New York, Letitia James, dalam pernyataannya menegaskan bahwa konstitusi tidak memberi ruang bagi presiden untuk menerapkan tarif sepihak. "Apa pun dalih yang digunakan, hukum dan konstitusi jelas: presiden tidak punya kuasa untuk mengenakan tarif besar-besaran pada negara mana pun yang dia mau," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi eskalasi konflik antara eksekutif dan legislatif di AS terkait kewenangan fiskal.
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, sekelompok usaha kecil di AS telah mengajukan tuntutan serupa pada 24 Juli, tepat saat tarif mulai berlaku. Hal ini menunjukkan adanya resistensi dari berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya dari kalangan politik. Para kritikus dan negara-negara yang terkena dampak meyakini bahwa tarif ini lebih dimotivasi oleh kebutuhan untuk menggantikan kebijakan yang gagal daripada menyelesaikan isu kerja paksa yang sesungguhnya.
Bagi Indonesia, dinamika ini memiliki implikasi yang tidak bisa diabaikan. Meski Indonesia tidak masuk dalam daftar 60 negara yang dikenai tarif baru, perubahan kebijakan perdagangan AS selalu berdampak pada rantai pasok global. Ketidakpastian hukum di AS dapat memicu gejolak pasar dan memengaruhi nilai tukar, yang pada akhirnya berimbas pada daya saing ekspor Indonesia. Selain itu, preseden hukum yang sedang diuji ini akan menentukan apakah presiden AS dapat dengan leluasa menggunakan instrumen tarif sebagai senjata politik, sebuah skenario yang berisiko bagi negara-negara berkembang yang bergantung pada akses pasar AS.
Keputusan pengadilan dagang internasional nantinya akan menjadi preseden penting bagi batas kekuasaan presiden dalam kebijakan perdagangan. Jika gugatan ini dikabulkan, pemerintahan Trump harus membongkar seluruh arsitektur tarif yang telah dibangun dan mengembalikan bea yang telah dipungut. Namun, jika pengadilan memihak pemerintah, maka akan terbuka pintu bagi presiden untuk terus menggunakan dalih serupa di masa depan. Pertanyaannya, akankah Mahkamah Agung kembali turun tangan untuk mengoreksi, atau justru membiarkan eksekutif semakin perkasa dalam urusan perdagangan?



