Pemangkasan Pajak Konsumsi Jepang: Antara Harapan dan Skeptisisme
Baca dalam 60 detik
- Kabinet Jepang menyetujui pemangkasan tarif pajak konsumsi bahan pangan dari 8% menjadi 1% untuk dua tahun mulai April 2027.
- Konsumen dan peritel meragukan efektivitas kebijakan ini karena potensi kenaikan harga dan biaya penyesuaian yang mungkin dialihkan ke pembeli.
- Industri restoran khawatir kesenjangan tarif dengan makanan takeaway akan menggerus jumlah pelanggan dan membebani usaha kecil.

Tokyo โ Kabinet Jepang pada 5 Agustus lalu secara resmi menyetujui rencana pemangkasan tarif pajak konsumsi untuk bahan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1%. Kebijakan yang hanya berlaku dua tahun, mulai April 2027, ini merupakan pemangkasan pertama sejak pajak konsumsi diperkenalkan di Jepang. Namun, di tengah lonjakan harga yang terus berlanjut, respons publik dan pelaku usaha terhadap langkah ini masih jauh dari antusias.
Rencana ini memicu perdebatan karena dianggap kurang tepat sasaran. Bagi keluarga dengan pengeluaran besar, penghematan yang dihasilkan mungkin signifikan secara nominal, tetapi tidak serta-merta meringankan beban riil. Emi Hashimoto, seorang perencana keuangan di Tokyo yang memiliki enam anak, mengungkapkan keraguannya. Dengan pengeluaran bulanan untuk makanan mencapai sekitar 100.000 yen (sekitar Rp10,8 juta), pengurangan pajak secara teoritis menghemat 7.000 yen (sekitar Rp756 ribu) per bulan. Namun, ia menilai ritel yang selama ini menahan kenaikan harga justru bisa memanfaatkan momen ini untuk menyesuaikan harga, sehingga manfaat yang diterima konsumen tidak akan maksimal.
Kekhawatiran serupa juga datang dari pelaku usaha. Tokyo Cowboy, sebuah toko daging wagyu di Setagaya, menilai pemangkasan pajak tidak akan banyak mendongkrak kunjungan pembeli. Presiden perusahaan, Nozomi Ueno, menegaskan bahwa pelanggannya lebih mementingkan kualitas daging dibanding harga. Di sisi lain, biaya bahan baku dan kemasan yang terus meningkat membuatnya sulit untuk meneruskan seluruh penghematan pajak kepada konsumen. โSaya tidak yakin bisa meneruskan seluruh penghematan itu kepada pelanggan,โ ujarnya.
Ketimpangan tarif juga menjadi sorotan utama. Jika skema ini mengikuti sistem tarif rendah yang berlaku sejak Oktober 2019, tarif untuk makan di restoran tetap 10%, sementara makanan takeaway turun dari 8% menjadi 1%. Asosiasi Industri Restoran Jepang (Japan Foodservice Association) pada 14 Juli lalu mengeluarkan pernyataan darurat, memperingatkan bahwa perbedaan tarif ini akan menempatkan makan di restoran pada posisi tidak kompetitif, mengancam lapangan kerja di sektor tersebut, dan membebani manajemen restoran. Seorang pengusaha kedai soba di Tokyo bahkan menyatakan tidak akan menurunkan harga meskipun biaya pembelian bahan baku berkurang, karena khawatir pelanggan akan bereaksi negatif saat tarif kembali naik menjadi 8% pada 2029.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memberikan pelajaran berharga. Jepang, yang selama ini dikenal sebagai negara dengan kebijakan fiskal hati-hati, justru mengambil langkah berani untuk meredam dampak inflasi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan. Di Indonesia, wacana penurunan PPN untuk bahan pokok juga pernah mengemuka, tetapi implementasinya kerap terkendala oleh kesiapan administrasi dan potensi kehilangan pendapatan negara. Jika Jepang yang memiliki sistem administrasi pajak canggih saja menghadapi skeptisisme, Indonesia perlu ekstra hati-hati dalam merancang kebijakan serupa.
Pertanyaan besarnya, apakah pemangkasan pajak ini akan benar-benar meringankan beban masyarakat, atau justru menjadi bumerang bagi perekonomian? Dengan masa berlaku yang terbatas, kebijakan ini berisiko menciptakan distorsi harga dan perilaku konsumen yang tidak sehat. Pemerintah Jepang perlu memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan, bukan sekadar menjadi instrumen politik jangka pendek.



