Gugatan Perdata 1MDB: Najib Razak Dinilai Kuasai Penuh Perusahaan dan Rugikan Negara Hingga Rp 88 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memulai sidang gugatan perdata 1MDB yang menuntut Najib Razak dan sejumlah mantan pejabat perusahaan atas kerugian US$5,6 miliar.
- Kuasa hukum 1MDB menyebut Najib menggunakan posisinya sebagai PM dan Menteri Keuangan untuk mengendalikan direksi dan melakukan transaksi tidak wajar yang menguntungkan dirinya serta pihak terkait.
- Kasus ini menjadi ujian akuntabilitas publik di Malaysia dan relevan bagi Indonesia dalam penguatan tata kelola BUMN serta pencegahan korupsi.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (4/8), memulai persidangan gugatan perdata yang diajukan 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dan empat anak perusahaannya terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Dalam pernyataan pembuka, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa Najib memegang kendali penuh atas manajemen 1MDB dan menggunakan kekuasaannya untuk melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai US$5,6 miliar atau sekitar Rp 88 triliun.
Pengacara Lim Chee Wee, yang mewakili 1MDB dan anak perusahaannya, mengungkapkan bahwa Najib memanfaatkan posisinya sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan, pengendali Minister of Finance Inc (MOF Inc), dan pemegang saham tunggal 1MDB untuk memengaruhi dewan direksi. Tujuannya, menurut Lim, adalah menjalankan transaksi tidak normal yang menguntungkan Najib, istrinya Rosmah Mansor, anak tiri Riza Aziz, pengusaha buronan Low Taek Jho, serta keluarga mereka.
โSebagai akibat dari penggelapan ini, penggugat menderita kerugian sebesar US$5.644.525.051,โ ujar Lim di hadapan majelis hakim yang dipimpin Judicial Commissioner Mohamad Redzuan Idrus. Gugatan ini merupakan salah satu langkah terakhir untuk meminta pertanggungjawaban atas skandal yang mengguncang politik Malaysia selama hampir satu dekade terakhir.
Dalam rentang 2009 hingga 2018, Najib memang menjabat sebagai Perdana Menteri keenam Malaysia sekaligus Menteri Keuangan. Ia juga menjadi ketua dewan penasihat 1MDB dari 2009 hingga 2016. Lim menekankan bahwa dengan berbagai peran tersebut, Najib secara efektif menjadi โshadow directorโ sebagaimana diatur dalam Companies Act 1965, yang memberinya kendali atas direksi dan manajemen perusahaan pelat merah itu.
โKasus ini tentang pengkhianatan; pengkhianatan kepercayaan publik, terhadap rakyat yang mempercayakan dan mengangkat seorang warga negara ke puncak kepemimpinan nasional, dan pengkhianatan oleh individu yang sama terhadap kepentingan nasional. Tort misfeasance in public office berurusan dengan pengkhianatan semacam itu,โ tegas Lim dalam pernyataannya yang dikutip media setempat.
Gugatan ini tidak hanya menyoroti peran Najib, tetapi juga melibatkan sejumlah mantan pejabat 1MDB, seperti Terrence Geh Choh Heng (mantan petugas keuangan), Jasmine Loo Ai Swan (mantan penasihat umum), Casey Tang Keng Chee (mantan direktur eksekutif), Vincent Beng Huat Koh (mantan kepala investasi), Radhi Mohamad (mantan kepala operasi), Kelvin Tan Kay Jim (mantan direktur investasi), serta Nik Faisal Ariff Kamil (mantan CEO SRC International). Mereka dituduh melakukan pelanggaran kepercayaan, pengabaian kewajiban fidusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan konspirasi untuk menggelapkan dana 1MDB.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting tentang tata kelola badan usaha milik negara (BUMN). Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, perusahaan negara dapat menjadi alat korupsi politik. Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang masalah serupa, seperti kasus jiwasraya dan asabri yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Oleh karena itu, penguatan peran pengawas internal dan eksternal, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, menjadi krusial untuk mencegah terulangnya skandal serupa.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti dokumen yang diajukan penggugat. Pertanyaan besarnya, apakah pengadilan mampu membuktikan keterlibatan langsung Najib dalam setiap transaksi yang merugikan 1MDB, dan bagaimana putusan ini akan memengaruhi upaya pemulihan aset negara Malaysia yang masih berjalan. Bagi publik, kasus ini bukan sekadar drama hukum, melainkan ujian nyata apakah keadilan dapat ditegakkan di hadapan kekuasaan.



