Pengusaha Cirebon Menolak Satgas Pajak: APH Bukan Debt Collector
Baca dalam 60 detik
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cirebon menolak pembentukan satgas pajak yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi.
- Penolakan ini menyoroti kekhawatiran bahwa aparat penegak hukum (APH) akan bertindak seperti debt collector, melampaui kewenangan dalam penagihan pajak.
- Konflik ini berpotensi mempengaruhi hubungan antara dunia usaha dan pemerintah pusat, terutama dalam upaya optimalisasi penerimaan negara di tengah target pajak yang ambisius.

Penolakan keras datang dari kalangan pengusaha di Cirebon, Jawa Barat, terhadap rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pajak yang digagas pemerintah. Mereka menilai langkah ini berpotensi mengganggu iklim usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum, terutama jika aparat penegak hukum (APH) bertindak seperti penagih utang.
Ketua Apindo Cirebon, dalam pernyataannya, menggarisbawahi bahwa fungsi APH seharusnya bukan sebagai debt collector. Menurutnya, penegakan hukum di bidang perpajakan harus dilakukan secara profesional dan proporsional, bukan dengan cara-cara yang justru menimbulkan rasa takut di kalangan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian hukum untuk dapat berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Kekhawatiran ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang tahun ini menargetkan penerimaan hingga Rp2.189 triliun. Namun, pendekatan yang dianggap represif justru dikhawatirkan akan kontraproduktif. Para pengusaha menilai bahwa peningkatan penerimaan pajak seharusnya dicapai melalui perbaikan sistem, edukasi, dan insentif, bukan melalui intimidasi atau kriminalisasi.
Konflik antara kepentingan fiskal negara dan rasa keadilan pelaku usaha ini bukan hal baru. Namun, penolakan dari Cirebon menjadi sinyal bahwa resistensi terhadap kebijakan pajak yang dianggap tidak berpihak pada dunia usaha masih kuat. Jika tidak dikelola dengan baik, resistensi ini dapat meluas ke daerah lain dan menghambat target investasi nasional.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa satgas pajak diperlukan untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh dan memberantas praktik penghindaran pajak. Namun, tanpa batasan yang jelas, inisiatif ini berisiko disalahgunakan. Para pengamat menilai bahwa keberadaan satgas harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan transparansi agar tidak menjadi alat untuk menekan pengusaha.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi yang lebih luas. Iklim investasi yang kondusif adalah kunci untuk menarik modal asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika pengusaha merasa terancam oleh kebijakan fiskal yang agresif, mereka akan cenderung menahan investasi atau bahkan memindahkan usahanya ke negara lain. Hal ini tentu akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Ke depan, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi pengusaha dan merumuskan kebijakan yang lebih seimbang. Apakah satgas pajak akan tetap dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih ketat, ataukah akan dikaji ulang? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah hubungan antara negara dan dunia usaha di masa mendatang.



