Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin: Perburuan Aset TPPU Febrie Adriansyah Menguat
Baca dalam 60 detik
- Tim penyidik Kejaksaan Agung menyisir kantor Don Ritto di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin di Depok, serta empat perusahaan lain dalam kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.
- Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aset hasil tindak pidana, termasuk emas 74 kilogram dan valas ratusan miliar rupiah yang sebelumnya dilimpahkan Polri.
- Perkembangan penyidikan ini menandakan penguatan koordinasi Kejagung-Polri dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi, sekaligus menguji transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung akhirnya membuka babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Pada Senin (27/7), tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 menggeledah kantor pihak swasta Don Ritto di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di kawasan yang sama. Langkah ini bukan sekadar formalitas—ia menjadi sinyal bahwa aparat serius mengejar jejak aset yang diduga disembunyikan di balik jaringan perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan ini diambil untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Dalam keterangannya, Anang juga menekankan komitmen penyidikan yang profesional, independen, dan akuntabel, seraya menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, di balik pernyataan resmi itu, publik tentu bertanya: seberapa dalam kasus ini akan membongkar praktik pencucian uang yang selama ini mungkin luput dari pengawasan?
Yang menarik, penggeledahan ini terjadi hanya sepekan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Angka-angka itu bukan main-main. Jika dikonversi, nilai emas tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 150 miliar—belum termasuk valas yang jumlahnya disebut-sebut mencapai Rp 300 miliar. Ini menunjukkan skala kerugian yang sangat besar, dan publik berhak mengetahui ke mana saja aliran dana itu mengalir.
Kasus ini berakar dari tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung setelah pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Di antara ketiganya, kasus PT Asabri menjadi sorotan karena menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidsus, adalah sosok yang justru seharusnya memberantas korupsi—ironi yang tak bisa diabaikan.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas. Pertama, ia menguji kredibilitas Kejagung dan Polri dalam menangani kasus yang melibatkan internal penegak hukum. Kedua, ia menjadi barometer bagi upaya pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan baru. Ketiga, ia menyoroti celah regulasi yang memungkinkan pengusaha seperti Don Ritto menjadi perantara pencucian uang. Jika penyidikan ini berjalan tuntas, ia bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Namun, jika mandek, ia justru akan memperkuat skeptisisme publik terhadap komitmen pemerintah memberantas korupsi.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, penggeledahan yang masif ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukung. "Ini langkah yang tepat. TPPU tidak bisa dibongkar hanya dengan menangkap satu orang; harus diikuti dengan penelusuran aset dan keterlibatan pihak ketiga," ujarnya saat dihubungi. Namun, ia juga mengingatkan agar proses ini tidak berhenti di penggeledahan. "Publik menunggu apakah ada tersangka baru dan bagaimana aset-aset ini akan dirampas untuk negara," tambahnya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah Kejagung berani memanggil dan menahan lebih banyak pihak, termasuk pejabat aktif yang mungkin terlibat? Dan sejauh mana transparansi perkembangan kasus ini akan dijaga? Jika aparat benar-benar serius, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan citra institusi penegak hukum yang selama ini kerap diragukan. Namun, jika ada intervensi politik atau upaya menghambat penyidikan, publik akan semakin sulit percaya pada janji reformasi hukum. Waktu yang akan menjawab—tetapi setiap langkah penyidik kini diawasi ketat oleh mata publik.



