Kakek Tiri 68 Tahun Dihukum 11,5 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual pada Cucu Tiri di Singapura
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria lanjut usia di Singapura dijatuhi hukuman penjara lebih dari satu dekade karena mencabuli cucu tirinya yang masih di bawah umur, dengan kasus yang terungkap setelah korban memberanikan diri melapor.
- Kasus ini menyoroti kerentanan anak dalam lingkungan keluarga dan pentingnya pengawasan ketat terhadap orang dewasa yang memiliki akses dekat dengan anak.
- Hukuman ini menjadi pengingat akan konsekuensi hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, sekaligus mendorong penguatan perlindungan anak di kawasan Asia Tenggara.

Seorang pria berusia 68 tahun di Singapura harus menerima kenyataan pahit setelah divonis 11 tahun enam bulan penjara pada Jumat (31/7) atas serangkaian tindak pelecehan seksual terhadap cucu tirinya yang masih berusia 11-12 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, yang kini remaja, akhirnya berani melapor setelah bertahun-tahun memendam trauma mendalam.
Peristiwa memilukan ini bermula dari situasi darurat saat pandemi COVID-19 melanda pada 2021. Kala itu, asisten rumah tangga di rumah korban tertular virus corona, sehingga memaksa korban untuk sementara berbagi kamar dengan pelaku dan dua saudara laki-lakinya selama sekitar satu minggu. Momen yang seharusnya hanya bersifat sementara itu justru menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri dari ayah tiri korban ini telah melakukan tindakan asusila berulang kali. Ia mengaku bersalah atas delapan dakwaan, termasuk lima tuduhan mencabuli anak di bawah 14 tahun, satu tuduhan serangan seksual dengan penetrasi, dan dua tuduhan perbuatan cabul terhadap anak. Vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 hingga 12,5 tahun penjara, plus satu tahun tambahan sebagai pengganti hukuman cambuk yang tidak bisa diberlakukan karena usia pelaku di atas 50 tahun.
Yang lebih memprihatinkan, korban sempat beberapa kali menolak melapor ke polisi karena takut membuat orang tuanya khawatir atau sedih. Awalnya, ia hanya bercerita kepada teman-teman dekatnya saat duduk di bangku sekolah menengah pada 2022. Namun, keberaniannya muncul setelah seorang teman sekelas yang menjalin hubungan dengan kakak korban tidak sengaja membaca pesan-pesan di ponsel korban dan kemudian memberi tahu keluarga. Meski begitu, korban kembali mengurungkan niatnya untuk melapor demi perasaan ayah tirinya.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah petugas Dinas Perlindungan Anak Singapura berhasil membujuk korban untuk membuat laporan resmi pada 2024. Dalam persidangan, jaksa penuntut mengungkapkan dampak psikologis yang sangat berat yang dialami korban: ia mengalami insomnia, kehilangan nafsu makan, ketakutan berlebihan terhadap pria, serta kesulitan mempercayai orang lain. Bahkan, korban sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup dan telah mencoba menyakiti diri sendiri setidaknya dua kali.
Jaksa penuntut Goh Yong Ngee dan Ariel Tan menekankan bahwa pelaku telah menyalahgunakan kepercayaan besar yang diberikan keluarga. Sebagai kakek tiri, ia adalah figur otoritas yang tinggal serumah dengan korban, sehingga memiliki akses fisik yang dekat dan mudah. โAlih-alih merawat korban, terdakwa justru menyalahgunakan posisinya dan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan melakukan tindakan seksual yang sangat intrusif terhadap korban,โ ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia, di mana kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi masalah serius. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan ribuan kasus kekerasan seksual pada anak terjadi setiap tahun, dan pelaku sering kali adalah orang terdekat korban. Fenomena ini menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan anak, baik dari sisi hukum maupun pendampingan psikologis bagi korban.
Hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan Singapura ini diharapkan menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana mencegah agar anak-anak tidak lagi menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan yang seharusnya paling aman, yaitu keluarga? Jawabannya membutuhkan komitmen bersama, mulai dari edukasi seksual sejak dini, pengawasan ketat orang tua, hingga keberanian korban untuk bersuara tanpa rasa takut.



