Konser Massive Attack di Singapura Diselidiki: Kibarkan Bendera Palestina, Band Inggris Terancam Denda
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Singapura membuka penyelidikan terhadap Massive Attack setelah aksi solidaritas Palestina di atas panggung konser mereka.
- Regulasi ketat Singapura melarang simbol asing tanpa izin, dengan ancaman denda hingga SGD 500 atau enam bulan penjara.
- Insiden ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi seniman dan kebijakan sosial-politik Singapura yang konservatif.

Otoritas Singapura tengah mengusut aksi dua personel Massive Attack yang mengibarkan bendera Palestina dan meneriakkan 'Free Palestine' saat konser di negara-kota tersebut, Rabu lalu. Insiden ini langsung memicu penyelidikan polisi dan badan pengawas media setempat, yang menilai tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertunjukan.
Menurut laporan media lokal dan unggahan saksi mata di media sosial, momen tersebut terjadi di tengah penampilan band pelopor trip-hop asal Inggris itu. Sebagian penonton bahkan ikut bersorak mendukung seruan yang sama. Pihak penyelenggara konser dan manajemen Massive Attack belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi.
Singapura dikenal memiliki aturan ketat terhadap pidato publik dan aksi yang dianggap demonstrasi. Pemerintah beralasan regulasi ini diperlukan untuk menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat multikultural. Sebelumnya, otoritas setempat juga pernah menjatuhkan denda kepada sejumlah warga yang menggelar aksi jalan kaki tanpa izin untuk mendukung Palestina.
Juru bicara kepolisian dan otoritas media Singapura, dalam keterangannya Jumat, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan investigasi masih berjalan. Mereka juga menyelidiki potensi pelanggaran ketentuan lisensi pertunjukan, yang memang wajib dimiliki setiap konser di Singapura. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah personel band atau kru produksi dicegah meninggalkan Singapura selama proses penyelidikan.
Massive Attack memang dikenal vokal dalam isu-isu politik, termasuk konflik Gaza. Sang vokalis, Robert Del Naja, bahkan sempat ditangkap awal tahun ini saat mengikuti demonstrasi di London. Ia dituduh menunjukkan dukungan terhadap Palestine Action, sebuah organisasi yang dilarang di Inggris. Namun, belum jelas tuduhan apa yang akan dijatuhkan kepada band ini di Singapura.
Regulasi Singapura melarang penampilan simbol kenegaraan asing, termasuk bendera, tanpa izin atau pengecualian. Pelanggar dapat dikenai denda hingga SGD 500 atau penjara maksimal enam bulan. Kebijakan ini sejalan dengan sikap tegas pemerintah Singapura terhadap ekspresi publik yang berkaitan dengan perang Israel-Gaza. Kementerian Dalam Negeri setempat bahkan telah mengeluarkan imbauan sejak 2023 agar warganya tidak menampilkan atau mengenakan atribut terkait konflik tersebut.
Bagi Indonesia, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan diplomatik. Meski Indonesia memiliki kebebasan berpendapat yang lebih longgar, pemerintah tetap perlu waspada terhadap potensi gesekan sosial akibat konflik internasional. Respons Singapura yang cepat dan tegas bisa menjadi bahan pembelajaran bagi negara-negara lain dalam mengelola isu sensitif di ruang publik.
Pertanyaan besarnya, apakah langkah Singapura ini akan meredam aksi serupa di masa depan, atau justru memicu gelombang solidaritas baru dari kalangan seniman? Yang jelas, kasus ini menunjukkan bahwa panggung musik tidak pernah benar-benar bebas dari politik, dan setiap negara punya caranya sendiri untuk menegakkan batas-batasnya.



