Dewas KPK: 762 Penyadapan Semester I 2026 Tepat Waktu, Penggeledahan Masih Lambat
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang JanuariโJuni 2026, KPK melakukan 762 penyadapan dan seluruhnya dilaporkan ke Dewas dalam batas 14 hari kerja.
- Kinerja pelaporan penggeledahan dan penyitaan masih timpang: hanya 152 dari 232 penggeledahan serta 893 dari 1.093 penyitaan yang tepat waktu.
- Dewas KPK telah merekomendasikan perbaikan mekanisme pelaporan untuk menekan angka keterlambatan pada semester berikutnya.

Jakarta โ Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat lembaga antirasuah melakukan 762 penyadapan sepanjang semester pertama 2026, dan seluruhnya dilaporkan tepat waktu dalam batas 14 hari kerja. Namun, di balik kepatuhan penuh pada penyadapan, laporan penggeledahan dan penyitaan masih menunjukkan sejumlah keterlambatan yang menjadi sorotan pengawas internal.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa dari total 762 pemberitahuan penyadapan, tingkat ketepatan waktu pelaporannya mencapai 100 persen. Hal ini disampaikannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (20/7). Meski demikian, ia mengakui masih ada pekerjaan rumah pada jenis tindakan pro justitia lainnya.
Data yang dipaparkan Benny menunjukkan bahwa KPK melakukan 232 penggeledahan selama periode yang sama, tetapi hanya 152 di antaranya yang dilaporkan tepat waktu. Sementara itu, dari 1.093 tindakan penyitaan, baru 893 laporan yang masuk sesuai tenggat. Adapun enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan, empat di antaranya dilaporkan tepat waktu dan dua lainnya terlambat.
Secara keseluruhan, Dewas KPK telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia selama enam bulan pertama tahun ini. Angka ini mencerminkan volume penegakan hukum yang cukup tinggi, sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan internal berjalan ketat. Benny menjelaskan, keterlambatan pelaporan yang terjadi bukan tanpa sebabโberagam alasan disampaikan oleh pihak KPK ketika dimintai klarifikasi.
โKami temukan beberapa memang terlambat. Setelah kami cek kenapa sampai terlambat dan sebagainya, memang ada beragam jawaban yang kami terima,โ ujarnya. Menanggapi temuan tersebut, Dewas KPK telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK agar ke depannya keterlambatan bisa ditekan seminimal mungkin. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Bagi pengamat antikorupsi, kepatuhan pelaporan penyadapan yang sempurna merupakan sinyal positif, tetapi disparitas pada penggeledahan dan penyitaan perlu menjadi perhatian. Keterlambatan pelaporan tindakan pro justitia dapat berimplikasi pada validitas proses hukum, terutama jika dikaitkan dengan pengawasan praperadilan. Di tengah upaya KPK memberantas korupsi, konsistensi administrasi menjadi cermin profesionalisme lembaga.
Ke depan, publik akan mencermati apakah rekomendasi Dewas KPK mampu memperbaiki kinerja pelaporan pada semester II 2026. Pertanyaan yang menggantung: akankah angka keterlambatan penggeledahan dan penyitaan menyusul kesempurnaan penyadapan, atau justru menjadi celah yang terus berulang?



