Vonis Bebas Tiga Legislator NTB: Kejati Pastikan Banding, Uang Rp2,6 Miliar Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Tinggi NTB memastikan mengajukan banding atas vonis bebas tiga anggota DPRD dalam kasus gratifikasi, meski ada perdebatan hukum.
- Majelis hakim memerintahkan pengembalian uang sitaan Rp2,6 miliar kepada 15 penerima, yang dinilai jaksa sebagai upaya mempengaruhi kebijakan.
- Langkah banding ini berpotensi menguji penerapan Pasal 299 KUHAP baru dan bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di daerah lain.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan akan melawan vonis bebas yang dijatuhkan kepada tiga anggota DPRD setempat dalam perkara gratifikasi. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan tim jaksa penuntut umum telah berkomunikasi dengan pimpinan dan sepakat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman dari seluruh dakwaan. Putusan yang dibacakan Rabu (5/8) itu juga memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp2,6 miliar kepada 15 anggota dewan lainnya yang disebut sebagai penerima pemberian.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan tujuan memengaruhi kewenangan para penerima agar tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya, yang menelan anggaran Rp76 miliar dari APBD. Tuntutan awal jaksa adalah hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa, plus uang pengganti Rp400 juta untuk Indra Jaya Usman.
Yang menarik, upaya banding ini berlandaskan pada Pasal 299 KUHAP baru yang mengatur upaya hukum lanjutan atas vonis bebas. Meski pasal tersebut secara eksplisit menyebut kasasi, Harun menegaskan bahwa ketentuan itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding terlebih dahulu. "Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun, kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu, seperti di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini yang diterima pengadilan," ujarnya, mengakui bahwa interpretasi ini masih diperdebatkan.
Keputusan pengadilan untuk mengembalikan uang sitaan menjadi sorotan tersendiri. Jaksa sebelumnya menyita uang tersebut sebagai barang bukti, namun hakim berpendapat lain. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kekuatan alat bukti dalam kasus gratifikasi, terutama ketika pemberian uang didalihkan sebagai bagian dari dinamika politik lokal.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menggarisbawahi tantangan penegakan hukum dalam kasus korupsi politik di daerah. Vonis bebas yang diikuti perintah pengembalian uang sitaan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, terutama jika banding tidak dikabulkan. Di sisi lain, langkah Kejati NTB untuk tetap mengajukan banding meski ada ambiguitas hukum menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara.
Para pengamat hukum menilai putusan ini akan menjadi ujian bagi penerapan KUHAP baru di Indonesia. Jika banding diterima, maka akan membuka jalan bagi jaksa di daerah lain untuk melakukan upaya serupa. Namun, jika ditolak, bisa menjadi pukulan bagi upaya penegakan hukum dalam kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat publik.
Kejati NTB kini menunggu salinan lengkap putusan untuk segera mengajukan banding. Pertanyaannya, apakah pengadilan tinggi akan sejalan dengan interpretasi jaksa, atau justru memperkuat vonis bebas? Jawabannya akan menentukan arah pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.



