Tujuh Tahun Mangkrak, 2.400 Konsumen LRT City Menuntut Refund: Negara Hadir?
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari dua ribu pembeli unit LRT City Ciracas dan Cibubur belum menerima hunian mereka setelah tujuh tahun, memaksa mereka meminta pengembalian dana penuh.
- PT Adhi Commuter Property tercatat mengalami arus kas negatif sekitar Rp900 juta per Juni 2026, memicu kekhawatiran kemampuan refund dan memicu audit investigasi oleh BPK/BPKP.
- Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan konsumen properti inden di Indonesia, dengan seruan untuk mengadopsi sistem escrow ala Singapura.

Setelah menanti tujuh tahun lamanya, sekitar 2.400 konsumen proyek apartemen LRT City yang dikembangkan PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP) masih belum menerima unit hunian mereka. Alih-alih menempati rumah impian, mereka hanya mendapati hamparan rumput dan janji yang tak kunjung terwujud. Kini, di hadapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, para pembeli menuntut pengembalian dana penuh atas uang yang telah mereka bayarkan lunas.
Pande, salah satu konsumen LRT City Ciracas, mengaku telah membeli unit sejak 2019 dengan keyakinan penuh karena proyek ini digarap anak usaha BUMN, PT Adhi Karya. Namun, setelah bertahun-tahun, harapannya berubah menjadi kekecewaan. "Kami meminta full refund atas semua biaya yang telah kami keluarkan. Tujuh tahun bukan waktu yang sebentar," ujarnya dalam audiensi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PKP. Ia menambahkan, "Tujuh tahun kami merasa ditipu pada akhirnya."
Kisah serupa datang dari Adityo, konsumen LRT City Cibubur. Ia mengungkapkan kesulitan luar biasa untuk menghubungi pihak ADCP ketika meminta refund. "Bahkan saat rekan kami mendatangi kantor pusatnya, kantor itu kosong dan hanya ditemui oleh petugas satpam," tuturnya di hadapan Menteri PKP. Setiap hari saat menaiki LRT, Adityo selalu melongok ke lokasi proyek yang seharusnya menjadi rumahnya, namun yang terlihat hanyalah lahan kosong. "Bagi kami orang awam, itu hanya rumput biasa. Tidak ada apa-apa," keluhnya.
Direktur Utama ADCP yang baru, Indra Syahruzza, mengakui bahwa perusahaan sedang berada dalam tekanan likuiditas yang parah. Arus kas perusahaan tercatat negatif sekitar Rp900 juta per Juni 2026 dan terus membengkak setiap bulan. "Dari sisi performance keuangan untuk di ADCP saat ini kan likuiditasnya sudah sangat jeblok, Pak. Jadi, kalau mau refund kayaknya agak susah," katanya dalam mediasi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya menjabat, akibat restrukturisasi internal dan pergantian manajemen yang berulang.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait berjanji akan mengambil langkah tegas. Ia berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek LRT City. "Saya rasa [ADCP] ini kan [anak usaha] Adhi Karya, ya. Saya kebetulan nanti malam ini akan ketemu BPK. Kalau perlu audit investigasi saja," ujarnya. Selain itu, ia juga akan memanggil manajemen lama dan baru, termasuk mantan Dirut ADCP, serta melibatkan BPI Danantara dan Badan Pengelola BUMN.
- 2.400 konsumen belum menerima unit dari total 5.392 unit yang terjual.
- Arus kas ADCP negatif Rp900 juta per Juni 2026 dan terus bertambah.
- Proyek LRT City mangkrak sejak 2019, melibatkan klaster Ciracas dan Cibubur.
- Audit investigasi oleh BPK/BPKP diusulkan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Maruarar membandingkan kasus ini dengan skandal Meikarta yang pernah mengguncang publik. "Ini negara harus hadir. Seperti waktu soal Meikarta, negara hadir. Bisa dicek sudah berapa itu yang pengembalian. Negara harus hadir," tegasnya. Kasus LRT City menambah panjang daftar proyek apartemen inden yang mangkrak, seperti Apartemen Arkamaya di Bekasi dan Apartemen 45 Antasari yang pengembangnya pailit.
Para pengamat menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian pengembang, melainkan juga kerentanan struktural industri properti vertikal. Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, menjelaskan bahwa porsi biaya konstruksi pada apartemen mencapai lebih dari 80 persen, sangat sensitif terhadap fluktuasi nilai tukar dan harga material impor. "Ketika rupiah melemah dan biaya konstruksi naik, perencanaan yang awalnya 100 bisa membengkak jadi 150. Di situ terjadi mismatch karena harga unit yang sudah dijual ke konsumen sifatnya mengikat," ujarnya. Kondisi ini diperparah bagi pengembang yang memiliki utang valas.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengungkapkan bahwa tanda-tanda kejatuhan LRT City sebenarnya sudah terlihat sejak dua tahun lalu. "Progres pembangunan melambat dan aktivitas pemasaran pun relatif menurun," katanya. Ia juga mengingatkan bahwa posisi konsumen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sangat lemah karena bangunan belum berdiri, berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB) yang memiliki kekuatan hukum absolut.
Pengamat properti senior, Panangian Simanungkalit, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia. "Kewajiban pengembang dan hak konsumen sebenarnya ada aturannya, tetapi belum dieksekusi dengan baik. Posisi konsumen kita masih jauh lebih lemah dibandingkan developer," kritiknya. Ia membandingkan dengan Singapura yang menerapkan sistem escrow account, di mana dana konsumen baru dicairkan ke pengembang secara bertahap sesuai progres konstruksi. Sistem ini melindungi konsumen dari salah urus finansial pengembang.
Kasus LRT City menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan konsumen properti. Tanpa pengawasan yang lebih ketat dan aturan yang menyeimbangkan posisi tawar, risiko proyek mangkrak akan terus menghantui pasar properti nasional. "Selama posisi konsumen masih lebih lemah dibanding pengembang, masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati sebelum membeli properti inden," pungkas Panangian. Akankah audit investigasi dan intervensi negara kali ini mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap proyek properti BUMN?



