Prancis Larang Telemarketing Tanpa Izin, Denda Maksimal Rp7 Miliar per Panggilan
Baca dalam 60 detik
- Mulai 11 Agustus, seluruh panggilan pemasaran tanpa persetujuan eksplisit konsumen dilarang di Prancis, dengan sanksi hingga 375.000 euro per pelanggaran.
- Langkah ini menyusul keluhan bertahun-tahun dan dianggap sebagai uji coba bagi negara lain, termasuk Indonesia yang masih mengandalkan sistem opt-out.
- Dampak ekonomi terasa hingga Maroko, di mana industri call center terancam kehilangan puluhan ribu lapangan kerja akibat berkurangnya pasar Prancis.

Prancis akan memberlakukan larangan total terhadap panggilan telemarketing tanpa persetujuan konsumen mulai 11 Agustus mendatang. Kebijakan yang digagas pemerintahan Presiden Emmanuel Macron ini dirancang untuk menghentikan praktik penjualan agresif yang selama bertahun-tahun meresahkan warga, sekaligus melindungi kelompok rentan dari modus penipuan berbasis telepon.
Sebelumnya, warga Prancis yang ingin menghindari panggilan promosi harus mendaftarkan nomornya ke layanan resmi pemerintah. Namun, mekanisme itu dinilai tidak efektif karena banyak pusat panggilan yang mengabaikan daftar tersebut. Kini, aturan baru mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin tertulis dari konsumen sebelum melakukan kontak komersial. "Persetujuan itu bisa ditarik kembali kapan saja," ujar Alice Vilcot, kepala staf Direktorat Jenderal Persaingan, Perlindungan Konsumen, dan Pencegahan Penipuan Prancis.
Data resmi menunjukkan sekitar tiga perempat penduduk Prancis menerima setidaknya satu panggilan telemarketing tak diinginkan setiap pekan. Pada 2024, sebelas organisasi konsumen bersama-sama mendesak larangan ini, menyebut praktik tersebut sebagai "pelecehan tanpa henti" yang telah menjadi bagian rutin kehidupan sehari-hari. Parlemen Prancis akhirnya mengesahkan undang-undang tersebut tahun lalu.
Pelanggaran aturan ini tidak main-main. Individu yang terbukti melakukan panggilan ilegal bisa didenda hingga 75.000 euro per panggilan, sementara perusahaan menghadapi denda maksimal 375.000 euro—setara lebih dari Rp7 miliar. Meski demikian, ada pengecualian: konsumen yang secara sukarela mencentang kotak persetujuan pada formulir, atau perusahaan yang memiliki hubungan kontraktual dengan pelanggan, masih boleh menghubungi untuk penawaran baru. Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui situs web pemerintah.
Ketegasan Prancis ini menjadi preseden baru di Eropa, setelah Jerman lebih dulu menerapkan larangan serupa sejak 2009. Sementara itu, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris masih mengandalkan sistem opt-out—konsumen harus aktif mendaftar ke daftar larangan. Inggris bahkan memberlakukan denda hingga 500.000 pound per panggilan bagi perusahaan yang melanggar.
Kebijakan ini juga berimplikasi pada rantai ekonomi global. Maroko, yang industri call center-nya mengandalkan lebih dari 80% pendapatan dari pasar Prancis, kini berada dalam kekhawatiran. Menteri Ketenagakerjaan Maroko, Younes Sekkouri, memperkirakan 40.000 hingga 50.000 lapangan kerja di sektor tersebut terancam. Ini menjadi pengingat bahwa regulasi di satu negara bisa mengguncang industri di negara lain, terutama di era ekonomi digital yang saling terhubung.
Bagi Indonesia, langkah Prancis ini layak menjadi bahan pembelajaran. Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi ketat yang melarang telemarketing tanpa izin. Masyarakat kerap menerima panggilan promosi yang mengganggu, bahkan berujung pada penipuan. Otoritas jasa keuangan dan kementerian komunikasi sebenarnya telah mengeluarkan aturan tentang perlindungan data pribadi, namun implementasinya masih lemah. Jika Prancis berhasil menekan angka keluhan konsumen, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengadopsi pendekatan serupa—terutama dengan semakin maraknya penipuan berbasis telepon yang merugikan masyarakat.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah larangan telemarketing akan menyebar, melainkan seberapa cepat negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak Prancis. Apakah industri telemarketing akan beradaptasi dengan model persetujuan eksplisit, atau justru mencari celah baru? Yang jelas, perlindungan konsumen semakin menjadi prioritas di berbagai belahan dunia.



