Charles Honoris Desak Putusan MK Soal MBG Diterapkan pada APBN 2027
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mendesak pemerintah menerapkan putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan, idealnya mulai APBN 2027 atau lebih cepat melalui APBN Perubahan 2026.
- Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan, sehingga alokasi dana pendidikan 20 persen tidak boleh digunakan untuk MBG.
- Charles juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh program MBG, termasuk penerima manfaat dan pengelolaan dapur, untuk mencegah terulangnya praktik belanja tidak efisien di masa lalu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan, dengan target penerapan pada APBN 2027 atau bahkan lebih cepat melalui APBN Perubahan 2026.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli lalu memberikan kepastian hukum bahwa program MBG tidak dapat lagi dibiayai dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Menurut Charles, pemerintah tidak punya pilihan selain menaati konstitusi. "Kalau kita mau taat konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (4/8).
Langkah ini dinilai krusial mengingat sisa waktu penyusunan RAPBN 2027 yang semakin sempit. Charles menegaskan bahwa penyesuaian bisa dimulai dari APBN Perubahan 2026, sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah. Ia juga menekankan bahwa evaluasi program MBG harus menyeluruh, termasuk meninjau kembali sasaran penerima manfaat dan pengelolaan dapur, agar anggaran yang digelontorkan benar-benar tepat sasaran.
Putusan MK ini juga menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk merombak desain program. Charles mengingatkan agar tidak terulang praktik belanja bermasalah yang pernah terjadi di periode sebelumnya, seperti pengadaan motor dengan harga yang diduga dimark-up. "Kami tidak ingin melihat lagi belanja yang ugal-ugalan," tegasnya.
Di sisi lain, MK menegaskan bahwa pembiayaan komponen utama pendidikan—peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi—tidak boleh tercampur dengan program MBG. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pemerintah harus mencari sumber pendanaan alternatif yang sah untuk program unggulan tersebut.
Bagi publik Indonesia, putusan ini membawa implikasi besar. Anggaran pendidikan yang selama ini sebagian tersedot untuk MBG akan kembali fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Sementara itu, program MBG tetap berjalan namun dengan skema pembiayaan yang lebih transparan dan akuntabel. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyiapkan skema baru tanpa mengorbankan efektivitas program di lapangan?



