Lampung Siapkan Pidana Kerja Sosial: Alternatif Penjara yang Mengedepankan Pembinaan
Baca dalam 60 detik
- Kanwil Ditjenpas Lampung berkoordinasi dengan pemda untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.
- Skema ini telah berjalan di Kota Metro, dengan terpidana menjalani kerja sosial di Griya Abipraya, dan akan diperluas ke sektor pertanian, kehutanan, dan lingkungan hidup.
- Penerapan ini merupakan bagian dari KUHP Nasional yang berlaku 2026, menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif ke restoratif.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung mulai menguji coba skema pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Langkah ini menyusul terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026, dan menandai perubahan signifikan dalam filosofi pemidanaan di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, mengungkapkan bahwa pidana kerja sosial dirancang sebagai sanksi moral yang memungkinkan terpidana tetap produktif tanpa harus mendekam di balik jeruji besi. โMereka yang dijatuhi hukuman ringan dan memiliki keahlian tertentu dapat ditugaskan bekerja di perkantoran,โ ujarnya di Bandarlampung, Kamis (19/6). Bagi yang tidak memiliki keahlian khusus, pekerjaan dapat berupa pelayanan fasilitas umum, seperti membantu pengelolaan rumah ibadah atau menjaga kebersihan ruang publik.
Penerapan di Lampung sudah dimulai di Kota Metro, di mana pengadilan telah menjatuhkan putusan pidana kerja sosial. Para terpidana menjalani hukuman di Griya Abipraya, rumah singgah di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Metro yang berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pelatihan keterampilan. Untuk mengantisipasi lonjakan putusan serupa, Ditjenpas Lampung terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan yang sesuai.
Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan efek edukatif dan pembinaan moral. Menurut Hilal, pidana kerja sosial sejalan dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia, di mana terpidana dibina untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan baru. โIni adalah bentuk sanksi moral yang lebih manusiawi,โ tegasnya.
Secara nasional, pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional dan ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan ini menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek, dengan tujuan mengedepankan pembinaan, pemulihan sosial, dan mengurangi penggunaan pidana penjara. Beberapa daerah lain, seperti Banda Aceh dan Yogyakarta, juga telah mulai menerapkan skema serupa, menunjukkan tren yang semakin meluas.
Bagi Indonesia, peralihan ke pidana kerja sosial membawa implikasi besar. Dengan tingkat kepadatan lapas yang kerap melampaui kapasitas, skema ini menawarkan solusi konkret untuk mengurangi beban sistem pemasyarakatan. Namun, keberhasilannya bergantung pada kesiapan infrastruktur, pengawasan, dan penerimaan masyarakat. Apakah pidana kerja sosial akan menjadi norma baru dalam penegakan hukum di Indonesia, atau hanya sekadar wacana tanpa implementasi yang konsisten? Waktu yang akan menjawab.



