Vonis Anggota Polisi Singapura Diperberat: Turut Bertanggung Jawab atas Kematian PRT Myanmar
Baca dalam 60 detik
- Hakim Singapura menambah hukuman Kelvin Chelvam menjadi 11,5 tahun penjara karena dianggap lalai mengawasi perlakuan terhadap pembantu rumah tangganya.
- Kasus ini menyoroti celah perlindungan pekerja rumah tangga migran di Asia Tenggara, di mana majikan sering kali lolos dari tanggung jawab.
- Putusan ini berpotensi mempengaruhi kebijakan perlindungan PRT di kawasan, termasuk Indonesia yang juga mengirim banyak pekerja migran.

Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (31/7) menolak banding seorang anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan fatal terhadap pembantu rumah tangga asal Myanmar, sekaligus memperberat hukumannya. Kelvin Chelvam, 47 tahun, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kini harus menjalani hukuman 11 tahun 6 bulan penjara setelah hakim mengabulkan banding silang dari jaksa penuntut.
Kasus ini bermula dari kematian Piang Ngaih Don, 24 tahun, pada 26 Juli 2016. Korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu meninggal dengan berat badan hanya 24 kilogram akibat cedera otak dan trauma tumpul parah di leher. Chelvam, yang merupakan majikan resmi korban, terbukti terlibat dalam sejumlah tindakan kekerasan dan pengabaian, termasuk mencabut rambut korban hingga mengangkatnya dari lantai, serta membantu istri dan ibu mertuanya yang saat itu melakukan penganiayaan berat dengan cara membuat korban kelaparan.
Vonis ini menjadi sorotan karena Chelvam adalah seorang perwira polisi yang seharusnya memahami hukum. Ia juga terbukti memberikan keterangan palsu kepada penyidik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan melepas rekaman CCTV di rumahnya. Hakim See Kee Oon menilai bahwa Chelvam, sebagai majikan, memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi, namun ia justru menyerahkan sepenuhnya pengawasan kepada istri dan ibu mertuanya.
Dalam persidangan, pengacara Chelvam, Ramesh Tiwary, berargumen bahwa kliennya tidak mengetahui korban kelaparan hingga nyawanya terancam. Ia juga membantah bahwa Chelvam memiliki tingkat kesalahan yang sama dengan mantan istrinya, Gaiyathiri Murugayan, yang telah divonis 30 tahun penjara. Namun, jaksa penuntut Stephanie Koh dan Sean Teh menegaskan bahwa Chelvam menyadari kondisi korban yang semakin kurus, bahkan mengakuinya saat diperiksa silang. CCTV yang dipasang di rumah tersebut merekam 35 hari penganiayaan, dan Chelvam terlihat hadir dalam beberapa insiden kekerasan yang dilakukan oleh Gaiyathiri.
Kasus ini memiliki relevansi kuat dengan Indonesia, yang merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga terbesar di Asia Tenggara. Ribuan perempuan Indonesia bekerja sebagai PRT di Singapura, Malaysia, dan negara-negara Teluk, sering kali dengan kondisi kerja yang rentan. Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan ribuan kasus pengaduan kekerasan terhadap PRT setiap tahunnya. Putusan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga masih lemah, dan majikan yang lalai sering kali hanya mendapat hukuman ringan.
Jaksa penuntut dalam kasus ini menekankan bahwa Chelvam, sebagai polisi, seharusnya lebih peka terhadap tindak pidana yang terjadi di rumahnya sendiri. โDia tahu bahwa CCTV merekam semua aktivitas di rumah, termasuk tindakannya sendiri. Dia tahu dia pasti akan terlibat dalam kematian pembantunya,โ ujar Koh. Sementara itu, pengacara Chelvam berargumen bahwa kliennya hanya โtidak berbuat apa-apaโ dan tidak secara aktif menyiksa korban. Namun, hakim menilai bahwa keengganan untuk bertindak dalam situasi seperti itu sama saja dengan ikut serta dalam penganiayaan.
Putusan ini juga menyoroti pentingnya peran majikan dalam memastikan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Chelvam, yang menandatangani kontrak kerja yang mewajibkan pemberian makanan layak tiga kali sehari, gagal memenuhi kewajiban tersebut. Ia bahkan membiarkan istrinya memberlakukan aturan ketat yang melarang korban memiliki ponsel dan hari libur, dengan imbalan gaji lebih tinggi. Praktik semacam ini masih umum terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana PRT sering kali tidak memiliki kebebasan dasar dan rentan terhadap eksploitasi.
Ke depannya, kasus ini dapat menjadi preseden bagi pengadilan di negara-negara Asia Tenggara untuk lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Apakah Indonesia akan mengikuti langkah Singapura dengan memperketat sanksi bagi majikan yang lalai? Atau justru memperkuat perlindungan hukum bagi para PRT sebelum mereka berangkat ke luar negeri? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi para pembuat kebijakan di kawasan.



