Fahd A Rafiq Kembali Terseret OTT KPK: Jejak Korupsi Al-Qur'an hingga Dinasti Arafiq di Pekalongan
Baca dalam 60 detik
- Politisi Golkar Fahd A Rafiq diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Senin (14/9/2026).
- Fahd memiliki rekam jejak pidana korupsi dua kali, termasuk kasus suap DPID dan dana Al-Qur'an, serta merupakan kakak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
- OTT ini menyeret sejumlah pejabat pertanahan Jabodetabek dan pusat, memperkuat pola korupsi sektor agraria yang sistemik.

JAKARTA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi yang berlangsung Senin (14/9/2026) tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat kantor pertanahan wilayah Jabodetabek, pejabat pusat, serta seorang politikus Partai Golkar yang dikonfirmasi sebagai Fahd A Rafiq.
Fahd El Fouz Arafiq, demikian nama lengkapnya, bukan sosok asing dalam pusaran korupsi. Pria kelahiran 1 Januari 1970 itu pernah dua kali mendekam di penjara: pertama dalam kasus suap terkait Dana Perimbangan Intensif Daerah (DPID), dan kedua karena korupsi dana pengadaan Al-Qur'an. Kini, namanya kembali mencuat di tengah penyelidikan kasus pertanahan yang menjerat sejumlah pejabat.
"Benar. Masih proses pemeriksaan awal," ujar Ketua KPK Setyo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pihak berinisial FAR yang diamankan. Pernyataan itu disampaikan tanpa merinci lebih jauh keterlibatan Fahd dalam perkara yang tengah diusut.
Dalam struktur Partai Golkar, Fahd memegang posisi sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk periode 2024โ2029. Ia juga dikenal sebagai Ketua Umum DPP Ormas Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). Sebelumnya, ia aktif di sayap partai, termasuk Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Menariknya, Menteri ATR/BPN saat ini dijabat oleh Nusron Wahid, yang juga merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang independensi penanganan perkara, mengingat KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di kementerian yang dipimpin kader partai yang sama dengan tersangka.
Dari sisi politik keluarga, Fahd adalah kakak dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif yang kini menghadapi perkara korupsi gratifikasi dan tender proyek pada 2026. Keduanya merupakan putra dari pedangdut almarhum Arafiq. Dinasti Arafiq di Pekalongan seolah menjadi simbol bagaimana kekuasaan lokal dapat terjalin dengan praktik rente birokrasi.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan investor, OTT ini menjadi sinyal bahwa risiko regulasi di sektor agraria masih tinggi. Sektor properti dan pertanahan sangat bergantung pada kepastian hukum dan integritas pejabat pertanahan. Ketidakpastian akibat korupsi dapat menunda investasi, meningkatkan biaya perizinan, dan pada akhirnya membebani konsumen melalui harga properti yang lebih tinggi.
Selain itu, kasus ini mempertegas pola korupsi yang melibatkan politikus dan pejabat di kementerian teknis. KPK perlu bekerja ekstra hati-hati karena tersangka memiliki akses politik dan jaringan organisasi massa. Publik akan menyoroti apakah penegakan hukum kali ini benar-benar independen atau kembali terjebak pada kompromi politik.
Ke depan, perkembangan kasus ini akan bergantung pada konstruksi hukum yang dibangun penyidik. Apakah KPK akan menetapkan Fahd sebagai tersangka, atau hanya sebagai saksi? Bagaimana pula nasib proyek-proyek pertanahan di Jabodetabek yang diduga terkait? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah pemberantasan korupsi di sektor agraria, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi yang strategis bagi iklim investasi nasional.



