KPK Ciduk Politikus Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT Dugaan Suap HGB Bogor
Baca dalam 60 detik
- Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.
- KPK menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam 20 koper dan menahan 17 orang, termasuk pejabat ATR/BPN.
- Dalam 24 jam ke depan, KPK akan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jabodetabek pada Senin (14/9). Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fahd dan 16 orang lainnya diamankan karena keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut. "Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujar Budi kepada wartawan.
Selain Fahd, KPK juga menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi. Total ada 17 orang yang diamankan dalam operasi ini.
Dalam penyelidikan tertutup, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, dan koper. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Budi.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini." - Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Kasus ini menyoroti keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, yang memiliki kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah. Dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor mengindikasikan praktik korupsi yang sistematis di sektor pertanahan.
Bagi Indonesia, kasus ini dapat berdampak pada iklim investasi properti dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan. Pemerintah perlu memastikan reformasi birokrasi di ATR/BPN berjalan efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
KPK masih mendalami konstruksi perkara dan kronologi OTT. Dalam waktu dekat, status hukum para pihak akan ditentukan melalui ekspose. Publik menantikan transparansi penanganan kasus ini, terutama mengingat latar belakang politik salah satu tersangka.



