KPK Bongkar Aliran Restitusi Pajak di Banjarmasin, Sita Aset Hingga Rp9,5 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa mantan pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin untuk mengusut aliran dana restitusi.
- Tiga sprindik baru diterbitkan untuk mengejar pihak swasta dan pejabat pajak lain yang terlibat.
- Penyidik menyita emas 1,3 kg, uang tunai Rp100 juta, dan valas senilai total Rp9,5 miliar dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah terbaru, penyidik memanggil Yohanes Sutrisno, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagai pemeriksa pajak di kantor tersebut, pada Senin (14/9/2026).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kehadiran Yohanes dimanfaatkan penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dan mekanisme pemeriksaan restitusi saat yang bersangkutan masih menjabat. "Penyidik mendalami saksi selaku mantan pemeriksa pajak untuk meminta keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang dan proses pemeriksaan restitusi pajak," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo dan pemeriksa pajak Dian Jaya Demega. Keduanya diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, agar mempercepat pencairan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar untuk tahun pajak 2024. Kini, KPK tidak hanya fokus pada suap awal, tetapi juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna menjerat pihak swasta lain yang diduga menyuap dan pejabat pajak lain yang menerima aliran dana.
Penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Sejumlah aset berharga telah disita, termasuk logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Selain itu, KPK mengamankan uang tunai 110.000 dolar Amerika Serikat dari sebuah rumah petugas pajak di Bandung dan 40.000 dolar Amerika Serikat dari wilayah Tangerang. Bahkan, seorang saksi menyerahkan uang tunai senilai 530.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9,5 miliar kepada tim penyidik.
"Penyidik mendalami saksi selaku mantan pemeriksa pajak pada KPP Madya Banjarmasin, untuk meminta keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang dan proses pemeriksaan restitusi pajak, pada saat yang bersangkutan menjabat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti celah dalam administrasi perpajakan yang dapat merugikan penerimaan negara. Restitusi pajak seharusnya menjadi hak wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi praktik suap untuk mempercepat pencairan menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Jika tidak dibenahi, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bisa tergerus, sementara pelaku usaha yang taat aturan justru dirugikan oleh persaingan tidak sehat. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme verifikasi dan audit restitusi, termasuk memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas.
KPK belum mengungkap berapa total kerugian negara dari skandal ini. Namun, penyidikan yang terus berkembang menandakan lembaga antirasuah serius membongkar jaringan korupsi di sektor pajak. Publik menanti apakah kasus ini akan menyeret lebih banyak pejabat, termasuk di tingkat pusat, dan bagaimana perbaikan tata kelola restitusi pajak ke depan. Tanpa reformasi menyeluruh, potensi kebocoran anggaran negara melalui praktik serupa bisa terus berulang.



