Fahd A Rafiq Kembali Ditangkap KPK: Politisi Golkar yang Dua Kali Dipenjara Kini Tersandung Korupsi HGB Bogor
Baca dalam 60 detik
- Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq kembali diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.
- Fahd bukan wajah baru dalam pusaran korupsi; ia telah dua kali mendekam di penjara atas kasus suap DPID Aceh dan pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama.
- Penangkapan ini menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan memunculkan pertanyaan besar tentang konsistensi pemberantasan korupsi di tubuh partai politik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Fahd A Rafiq, politisi Partai Golkar yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi. Penangkapan kali ini terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026), terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Fahd, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, ditangkap bersama sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan Fahd dalam kasus korupsi. Pada 2017, ia divonis empat tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Sebelumnya, pada 2012, ia dihukum dua tahun enam bulan penjara karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati dalam upaya mengupayakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.
Meski telah dua kali dipenjara, karier politik Fahd di Partai Golkar tidak surut. Ia pernah menjabat Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), pengurus Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), dan Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). Putra penyanyi dangdut legendaris A Rafiq ini juga tercatat sebagai kader tulen Golkar yang tetap dipercaya menduduki posisi strategis di partai.
Penangkapan Fahd bersama pejabat ATR/BPN menyoroti persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia. Kasus ini berpotensi mengungkap praktik suap dalam pengurusan sertifikat HGB, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi di sektor agraria. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang juga kader Partai Golkar, belum memberikan komentar resmi terkait keterlibatan anak buahnya dalam kasus ini.
"KPK masih memeriksa status hukum para pihak yang diamankan. Kami akan mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar juru bicara KPK dalam keterangan terpisah.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pertanahan dari praktik korupsi. Investor properti dan pelaku usaha yang bergantung pada kepastian hukum sertifikat tanah tentu mencermati perkembangan ini. Jika terbukti, kasus Fahd dapat memperkuat urgensi reformasi birokrasi di ATR/BPN, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan ketat terhadap pejabat daerah.
Selain itu, penangkapan ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme kaderisasi dan pengawasan internal partai politik. Bagaimana Partai Golkar merespons keterlibatan kadernya yang telah berulang kali tersandung korupsi? Apakah ada sanksi tegas, atau justru pembiaran demi menjaga stabilitas politik? Publik menanti langkah partai, sekaligus melihat apakah KPK mampu menuntaskan kasus ini tanpa intervensi.
Ke depan, kasus Fahd A Rafiq akan menjadi barometer penegakan hukum di Indonesia. Jika proses hukum berjalan transparan dan tuntas, kepercayaan publik terhadap KPK dan pemerintah dapat terjaga. Namun, jika kembali terjadi tarik-menarik kepentingan, skeptisisme terhadap pemberantasan korupsi akan semakin menguat. Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi titik balik, atau sekadar pengulangan sejarah yang sama?



