Kontroversi RUU Kewarganegaraan Ganda: Anak Kawin Campur Terabaikan, Perca Desak Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk orang dewasa dengan keahlian khusus, memicu kritik dari komunitas kawin campur.
- Ketua Perca, Rulita Anggraini, menegaskan anak kawin campur memiliki dasar hukum lebih kuat berdasarkan asas ius sanguinis.
- Rencana ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan proses seleksi yang tidak transparan.

Rencana pemerintah membuka keran kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa dengan keahlian tertentu memantik reaksi tajam dari komunitas perkawinan campur. Mereka menilai usulan itu tidak memiliki kriteria yang jelas dan mengesampingkan hak anak-anak dari keluarga kawin campur yang justru memiliki klaim hukum lebih kuat berdasarkan undang-undang kewarganegaraan.
Wacana ini kembali mencuat setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pekan lalu menyatakan kementeriannya telah meminta surat presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan di parlemen. Sebelumnya, pada 2024, ide serupa sempat digulirkan dan telah melalui berbagai penyempurnaan, termasuk opsi skema residensi permanen untuk menjangkau diaspora tanpa memicu persoalan hukum.
Ketua Perkumpulan Keluarga Kawin Campur Indonesia (Perca), Rulita Anggraini, menilai pembatasan kewarganegaraan ganda hanya untuk segelintir tenaga ahli akan menggerus prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi rezim kewarganegaraan Indonesia. Ia khawatir status kewarganegaraan berubah menjadi instrumen kepentingan negara, bukan hak yang setara bagi setiap warga.
"Indonesia menganut asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan, artinya warga negara adalah mereka yang memiliki pertalian darah dengan orang tua Indonesia. Jika kewarganegaraan ganda hendak diberikan, bukankah subjek hukum pertamanya adalah anak-anak kita?" ujar Rulita kepada The Jakarta Post, Kamis. Ia menambahkan, jika Indonesia ingin memperluas kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa, maka berdasarkan prinsip hukum yang dianut, anak kawin campur harus didahulukan.
Sejak kemerdekaan, Indonesia tidak pernah mengakui kewarganegaraan ganda kecuali untuk anak yang lahir dari perkawinan campur. Berdasarkan UU Kewarganegaraan 2006, mereka dapat memegang dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun, kemudian diberi waktu tiga tahun untuk memilih salah satu. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai menjajaki pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi orang dewasa sebagai bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Pada Kamis pekan lalu, Supratman mengungkapkan proposal terbaru yang membatasi kewarganegaraan ganda hanya untuk orang dewasa yang keahliannya dibutuhkan negara, dengan nominasi hanya bisa diajukan oleh kementerian atau lembaga negara. "Ini hanya diberikan ketika negara membutuhkan seseorang; bisa jadi ahli nuklir, anggota tim nasional dalam olahraga apa pun, atau kimiawan yang keahliannya sangat dibutuhkan oleh Republik," kata Supratman seperti dikutip Antara. "Tidak semua orang bisa dinominasikan. Nominasi harus datang dari kementerian atau lembaga negara," lanjutnya.
Rancangan ini memicu kekhawatiran di kalangan pakar hukum, kelompok masyarakat sipil, dan pengamat. Mereka memperingatkan potensi ketidakpastian hukum, tumpang tindih hak dan kewajiban, serta proses seleksi yang tidak transparan dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Bagi Perca, yang telah hampir dua dekade memperjuangkan hak hukum keluarga kawin campur, proposal ini juga mengesampingkan anak-anak dari perkawinan campur yang menurut Rulita memiliki dasar hukum terkuat untuk kewarganegaraan ganda berdasarkan asas ius sanguinis. "Jika kewarganegaraan diberikan berdasarkan kepentingan tertentu, maka kebijakan itu menjadi subjektif dan transaksional, berdasarkan perhitungan untung-rugi. Anak-anak kami bukan soal transaksi. Keterikatan mereka dengan Indonesia bersifat objektif, bukan subjektif," tegasnya.
Rulita mendesak pemerintah untuk memastikan kebijakan kewarganegaraan ganda di masa depan berakar pada keadilan dan konsistensi hukum, bukan sekadar pragmatisme. Jika Indonesia memutuskan mengadopsi kewarganegaraan ganda, anak kawin campur harus menjadi prioritas. "Pemerintah harus konsisten. Jika mempertahankan kewarganegaraan tunggal, kami akan menghormatinya. Tetapi jika mengadopsi kewarganegaraan ganda, itu harus berdasarkan keadilan," pungkasnya.
Kontroversi ini menyoroti dilema kebijakan: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan negara akan talenta global dengan prinsip keadilan dan hak asasi. Apakah pemerintah akan merevisi proposalnya untuk mengakomodasi anak kawin campur, atau tetap pada jalur selektif yang berisiko memicu gejolak sosial? Keputusan di parlemen akan menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap kesetaraan hukum dan visi jangka panjangnya.



