Coinbase Menang Gugatan, 99,97% Transaksi Dinyatakan Legal
Baca dalam 60 detik
- Hakim AS memvonis bahwa 99,97% volume transaksi Coinbase bukan penjualan sekuritas ilegal, menyisakan gugatan hanya untuk transaksi inventaris senilai $178 juta.
- Putusan ini mempertegas batasan hukum antara platform yang hanya mempertemukan pembeli-penjual dengan yang menjual dari kepemilikan sendiri, berpotensi menjadi preseden bagi bursa kripto global.
- Di tengah pelonggaran pengawasan kripto di AS, keputusan ini bisa mendorong adopsi aset digital di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum bagi platform serupa.

Pengadilan federal di Manhattan memvonis bahwa sebagian besar gugatan class action terhadap Coinbase, bursa kripto terbesar di Amerika Serikat, tidak dapat diterima. Hakim Paul Engelmayer memutuskan bahwa transaksi yang mempertemukan pesanan beli dan jual pelanggan—mencakup 99,97% volume perdagangan—bukanlah penjualan sekuritas ilegal, Kamis (30/7).
Gugatan yang diajukan pada 2021 oleh sekelompok nasabah ini menuduh Coinbase menjual 60 token kripto, termasuk XRP dan dogecoin, tanpa mendaftar sebagai bursa atau pialang efek. Para penggugat menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya. Namun, hakim hanya mengizinkan tuntutan atas transaksi "inventaris", di mana Coinbase menjual token dari kepemilikannya sendiri, yang nilainya setidaknya $178 juta.
Inti persoalan hukum ini terletak pada definisi "penjual menurut undang-undang" (statutory seller) berdasarkan Securities Act 1933 dan "blue sky laws" negara bagian. Engelmayer menilai Coinbase bukan statutory seller untuk transaksi yang dijodohkan karena platform tidak mengalihkan kepemilikan token kepada pembeli dan tidak melakukan bujukan langsung. Sebaliknya, untuk transaksi inventaris, Coinbase dianggap sebagai dealer dan penjamin emisi yang mengalihkan hak milik, sehingga memenuhi syarat sebagai statutory seller.
Keputusan ini muncul di tengah perubahan iklim regulasi kripto di AS. Di bawah pemerintahan Trump kedua, pengawasan terhadap industri aset digital mengalami pelonggaran. Tahun lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) bahkan menghentikan gugatannya sendiri terhadap Coinbase yang diajukan pada 2023. Digital Chamber, kelompok advokasi kripto, mendukung Coinbase dengan argumen bahwa definisi statutory seller yang terlalu luas dapat menghambat inovasi dan mendorong volume perdagangan ke bursa di luar AS.
Bagi Indonesia, putusan ini memberikan gambaran tentang pentingnya kejelasan hukum dalam ekosistem aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah merancang kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk bursa kripto. Jika Indonesia mengadopsi pendekatan serupa—membedakan antara platform yang hanya mempertemukan penjual-pembeli dengan yang menjual dari inventaris sendiri—maka kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri dapat meningkat. Namun, risiko litigasi tetap ada, terutama bagi platform yang melakukan transaksi inventaris tanpa registrasi yang jelas.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah gugatan atas transaksi inventaris Coinbase akan berlanjut ke persidangan penuh atau berakhir dengan penyelesaian di luar pengadilan. Putusan ini juga berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa terhadap bursa kripto lain, termasuk di Indonesia, di mana pengadilan masih jarang menyentuh isu klasifikasi sekuritas digital.



