Singapura Tolak Larangan Usia Medsos, Pilih Redam Fitur Berbahaya demi Kesehatan Mental Remaja
Baca dalam 60 detik
- Panel ahli Singapura menolak larangan usia menyeluruh untuk media sosial, lebih memilih menargetkan fitur berbahaya seperti infinite scroll dan algoritma.
- Rekomendasi ini muncul di tengah kekhawatiran satu dari enam anak muda Singapura menunjukkan tanda penggunaan media sosial bermasalah.
- Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dan berpotensi menjadi rujukan bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah Singapura melalui panel ahli yang dibentuk Kementerian Kesehatan memutuskan untuk tidak menerapkan larangan akses media sosial berdasarkan usia secara mutlak. Sebaliknya, mereka merekomendasikan pendekatan yang lebih terukur: membatasi fitur-fitur platform yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan mental pengguna muda.
Keputusan ini diumumkan pada Kamis (30/7) setelah panel yang diketuai Kepala Institute of Mental Health, Dr Lim Choon Guan, dan Associate Professor Lee Jungup dari National University of Singapore menyerahkan laporan akhir mereka. Laporan tersebut menekankan bahwa biaya dari ketidakpedulian terhadap dampak media sosial pada remaja sudah terlalu besar untuk diabaikan.
Panel mengakui bahwa bukti kausalitas definitif antara penggunaan media sosial dan gangguan mental memang belum sepenuhnya terbukti. Namun, mereka menilai bukti asosiasi yang ada sudah cukup kuat untuk bertindak. "Menunggu kepastian bukanlah pilihan yang bertanggung jawab," demikian pernyataan panel yang dikutip dalam rilis Kementerian Kesehatan Singapura.
Alih-alih mengadopsi langkah drastis seperti yang dilakukan Australia, Prancis, atau bahkan Indonesia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Instagram dan TikTok, panel Singapura justru menyoroti desain platform itu sendiri. Fitur seperti pesan langsung yang membuka celah perundungan siber, akun anonim yang mengurangi akuntabilitas, umpan tanpa akhir (infinite scroll), dan algoritma yang memperkuat konten negatif dinilai sebagai akar masalah.
"Larangan usia secara membabi buta tidak membedakan antara penggunaan yang berbahaya dan bermanfaat. Anak-anak bisa dengan mudah memutarbalikkan aturan usia," ujar pernyataan panel. Pendekatan ini sejalan dengan sikap Menteri Pembangunan Digital dan Penerangan Josephine Teo yang sebelumnya menyatakan bahwa pembatasan akses bukanlah titik awal yang ideal.
Panel juga menekankan bahwa masa remaja adalah periode kritis perkembangan. Anak muda lebih sensitif terhadap umpan balik sosial dan belum sepenuhnya mampu mengelola tekanan daring atau mengenali desain platform yang manipulatif. "Fitur seperti jumlah suka dan jumlah pengikut mendorong perbandingan sosial dan perilaku mencari validasi, yang dapat mempercepat gejala internalisasi pada anak-anak yang rentan," tulis panel.
Yang menarik, panel membedakan antara penggunaan berlebihan dan penggunaan bermasalah. Penggunaan bermasalah—yang ditandai dengan perilaku kompulsif seperti kecanduan—lebih konsisten dikaitkan dengan kesejahteraan yang buruk dibandingkan sekadar durasi pemakaian. "Penggunaan media sosial yang bermasalah dan kesehatan mental yang buruk bisa saling memperkuat, menciptakan lingkaran setan," demikian temuan panel.
Bagi Indonesia, rekomendasi ini menjadi bahan refleksi penting. Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan karena banyak anak dengan mudah menggunakan data palsu atau akun milik orang tua. Pendekatan Singapura yang lebih fokus pada desain platform dan penguatan literasi digital mungkin bisa menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan.
Panel juga merekomendasikan penguatan verifikasi usia, pemberdayaan orang tua, dan pendekatan seluruh masyarakat yang melibatkan sekolah, penyedia layanan kesehatan, serta operator platform. Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan akan menggunakan temuan ini untuk memperkuat langkah-langkah yang sudah ada, termasuk kode praktik yang mewajibkan platform mengurangi konten berbahaya bagi anak-anak.
Pertanyaan besarnya kini: akankah pendekatan berbasis fitur ini mampu mengimbangi kecepatan inovasi platform yang terus menciptakan mekanisme adiktif baru? Atau justru regulasi yang lebih ketat seperti larangan usia tetap diperlukan sebagai jaring pengaman terakhir?



