Apple Gugat Regulasi App Store Inggris: Ini Bukan Soal Kompetisi, Tapi Intervensi Harga
Baca dalam 60 detik
- Apple menolak usulan regulator Inggris yang mewajibkan pengembang aplikasi bisa mengarahkan pengguna ke sistem pembayaran di luar App Store, dengan dalih itu adalah regulasi harga yang mengancam inovasi.
- Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) membantah tuduhan tersebut, menyatakan hanya ingin memastikan biaya pengalihan bersifat wajar dan tidak memberatkan pengembang.
- Kasus ini menjadi preseden penting bagi negara lain, termasuk Indonesia, yang tengah merancang aturan serupa untuk ekosistem aplikasi digital dan dominasi platform global.

Apple secara terbuka menolak rencana regulator Inggris yang ingin melonggarkan kendalinya atas sistem pembayaran dalam aplikasi. Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA), raksasa teknologi asal Cupertino itu menilai usulan tersebut tidak lebih dari bentuk regulasi harga yang akan menghambat inovasi dan investasi.
Usulan yang tengah digodok CMA itu mewajibkan Apple dan Google untuk mengizinkan pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran di luar toko aplikasi masing-masing. Biaya yang dikenakan untuk layanan pengalihan tersebut juga harus bersifat wajar dan masuk akal. Apple menolak keras gagasan ini, dengan alasan bahwa regulator akan mengambil peran yang terlalu dalam mengelola bisnisnya.
“CMA tidak hanya akan mengatur harga Apple, tetapi juga membatasi produk dan layanan yang dapat dikenakan komisi oleh Apple,” tulis perusahaan dalam pengajuan resminya. Apple juga menambahkan bahwa tidak ada bukti perubahan model pembayaran akan menurunkan harga bagi konsumen.
Di sisi lain, CMA membantah tuduhan Apple. Juru bicara regulator menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan hanya bertujuan menetapkan prinsip agar biaya pengalihan bersifat wajar, bukan menetapkan harga secara langsung. “Kami memperkirakan biaya pengalihan akan lebih rendah dari biaya toko aplikasi saat ini, sehingga penghematan dapat diteruskan ke konsumen atau diinvestasikan kembali oleh pengembang,” ujarnya.
Pertarungan ini bukan sekadar sengketa regulasi di Inggris. Bagi Indonesia, langkah CMA bisa menjadi acuan penting. Otoritas persaingan usaha di tanah air tengah mengkaji dominasi platform digital, termasuk praktik komisi tinggi di toko aplikasi. Jika Inggris berhasil menerapkan aturan yang membatasi kekuasaan Apple dan Google, tekanan serupa bisa muncul di Indonesia, terutama mengingat besarnya pasar aplikasi lokal dan banyaknya pengembang yang bergantung pada ekosistem tersebut.
Gene Burrus, penasihat kebijakan global untuk Coalition for App Fairness, menilai argumen Apple mengabaikan hambatan nyata yang dihadapi pengembang. “Apple menggunakan posisinya sebagai penjaga gerbang platform dominan untuk memberikan dirinya keunggulan kompetitif yang tidak adil dan tidak beralasan,” katanya. Kelompok ini telah lama mengkampanyekan pembatasan praktik toko aplikasi Apple dan Google.
Apple sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pengembang sudah memiliki banyak cara untuk bertransaksi dengan pengguna di luar platformnya. Namun, kritikus berpendapat bahwa opsi tersebut tidak seefektif jika pengguna bisa langsung diarahkan dari dalam aplikasi.
Konsultasi CMA yang berakhir pada Senin lalu merupakan bagian dari rezim pasar digital baru Inggris, yang memberi regulator kewenangan untuk menerapkan persyaratan khusus pada perusahaan yang ditetapkan memiliki “status pasar strategis”. Apple dan Google masuk dalam kategori tersebut sejak tahun lalu. Kini, bola ada di tangan CMA untuk memutuskan langkah selanjutnya. Akankah regulator berani memaksakan aturan yang bisa mengubah peta persaingan aplikasi global, atau justru melunak di bawah tekanan raksasa teknologi?



