Label 'Londo Ireng' dan Ancaman Sistemik terhadap Kebebasan Pers di Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari 500 perusahaan AI bermarkas di Hangzhou, menjadikannya pusat inovasi yang menyaingi Silicon Valley, dengan robot pembersih otonom hingga dokter virtual.
- Keberhasilan ini didorong oleh sinergi antara Universitas Zhejiang, ekosistem Alibaba, dan kebijakan pemerintah yang pro-bisnis, menarik talenta dari seluruh China.
- Bagi Indonesia, model Hangzhou menawarkan pelajaran tentang bagaimana kolaborasi akademisi-industri dan regulasi data yang ketat dapat mempercepat adopsi AI di sektor publik dan swasta.

Label 'londo ireng' yang dilemparkan Presiden Prabowo Subianto kepada jurnalis dalam pidato di Harlah PKB ke-28 pada 23 Juli 2026 bukan sekadar sindiran politik, melainkan bentuk represi sistematis yang mengancam pilar demokrasi. Dalam sambutan itu, Prabowo menyorot pemberitaan siswa SD Negeri Tanggirejo yang makan di depan ruang kelas rusak, lalu menyebut jurnalis sebagai 'londo ireng'โorang Indonesia yang mengabdi pada kepentingan asing. Langkah ini menegaskan pola komunikasi kekuasaan yang berbahaya bagi kebebasan pers.
Dalam kajian komunikasi politik, pemberian label seperti 'londo ireng' adalah alat untuk membentuk persepsi publik. Label tidak sekadar menamai, tetapi menentukan siapa yang layak dipercaya dan siapa yang harus dijauhi. Ketika penguasa menyematkan cap negatif pada media, kritik bergeser maknanya menjadi tindakan tidak patriotik. Media pengawas (watchdog) diposisikan sebagai musuh negara, bukan sebagai pilar demokrasi yang sah.
Pernyataan Prabowo mengandung tiga pesan tersirat. Pertama, media yang mengkritik pemerintah dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional. Kedua, media ditempatkan sebagai pendukung pemerintah, bukan pengawas. Ketiga, media dicitrakan mudah dikendalikan oleh asing. Akibatnya, legitimasi jurnalisme dipertanyakan tanpa buktiโsebuah ancaman langsung terhadap Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Labelisasi terhadap media bukan fenomena baru di Indonesia. Sebelumnya, Prabowo kerap menggunakan label 'tukang adu domba' dan mengaitkan demonstrasi dengan makar. Namun, 'londo ireng' memiliki muatan kolonial yang menimbulkan luka historis. Dalam konteks global, praktik serupa terjadi di AS (Trump dengan 'fake news'), Prancis (Macron dengan ide sertifikasi media yang ditolak), dan Filipina ('red-tagging'). Semua bertujuan mengikis kepercayaan publik agar pemerintah leluasa mengabaikan kritik.
Dampak paling nyata adalah makin selektifnya akses media ke presiden. Wartawan kerap diminta meninggalkan ruangan, seperti saat Sarasehan Kebangsaan di JCC 26 Juni lalu. Prabowo beralasan ingin bicara 'dari hati ke hati' dengan akademisi, tetapi pesan yang dikirim jelas: hanya media tertentu yang diterima. Ini adalah upaya membatasi ruang kritis dan mengontrol narasi.
Dalam demokrasi, pemerintah berhak mengkritik media, tetapi jawabannya bukan dengan label yang merendahkan, melainkan dengan data, akses informasi, atau hak jawab. Label 'londo ireng' adalah ancaman sistemik yang tidak hanya membungkam jurnalis, tetapi juga merampas hak publik atas informasi independen. Pertanyaannya, sejauh mana demokrasi Indonesia mampu menahan gelombang represi ini tanpa kehilangan ruhnya?



