Perputaran Judi Online Turun 20%, DPR Peringatkan Bahaya Pola Transaksi Baru
Baca dalam 60 detik
- Gempa berkekuatan 6,8 SR di Kyushu menewaskan sedikitnya 13 orang dan memicu lebih dari 100 gempa susulan.
- Tim penyelamat menghadapi tantangan berat akibat suhu ekstrem 35ยฐC dan risiko heatstroke saat mencari korban di reruntuhan.
- Pemerintah Jepang mengerahkan 4.600 personel dan unit pendingin udara untuk membantu evakuasi dan pengungsi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak lengah dalam memberantas judi daring (judol) meskipun angka perputaran dana aktivitas ilegal itu menunjukkan penurunan signifikan. Di Jakarta, Rabu, ia menegaskan bahwa tren positif itu belum berarti persoalan tuntas, sehingga langkah pencegahan dan penindakan harus diperkuat.
Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya. Adapun nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun. Penurunan ini, menurut Sukamta, tidak terlepas dari agresivitas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menutup situs-situs judi online dan menjalankan berbagai program pencegahan. โApresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini,โ ujarnya.
Meski demikian, Sukamta mengingatkan bahwa analisis PPATK memperkirakan aktivitas judol pada 2026 masih berlangsung dengan modus operandi yang berubah. Transaksi dilakukan lebih sering, menyebar ke berbagai platform, dan menggunakan nominal yang lebih kecil. Pola ini justru berpotensi menyulitkan deteksi dan penegakan hukum. Karena itu, ia mendesak pemerintah meningkatkan koordinasi lintas sektor dan tidak mengendurkan upaya penanganan.
Lebih lanjut, politikus Fraksi PKS itu mengusulkan penyusunan Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital. Kebijakan itu diharapkan mengintegrasikan aspek komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, tata kelola platform digital, serta penegakan hukum terhadap praktik judol. Dengan demikian, penanganan judi online tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari arsitektur keamanan digital nasional.
Bagi Indonesia, pemberantasan judi online bukan hanya soal angka perputaran uang, tetapi juga dampak sosial yang meluas. Ribuan keluarga dilaporkan terjerat utang, sementara kasus kriminalitas dan gangguan kesehatan mental terkait judol terus meningkat. Penurunan perputaran dana menjadi angin segar, namun transformasi modus transaksi menuntut adaptasi strategi penegakan hukum. Pertanyaannya, mampukah pemerintah mempertahankan momentum ini dan mengantisipasi pola baru yang lebih lincah?



