Konflik Tambang Nikel di Konawe Selatan: Warga Terusir, Rumah Disegel Yayasan
Baca dalam 60 detik
- Made dan keluarganya terusir dari rumah setelah memprotes tambang nikel PT WIN yang merusak rumah dan lingkungan.
- Yayasan CAI menyegel rumah program bedah rumah yang ditempati Made, sementara perusahaan menawarkan kompensasi dengan syarat menarik advokasi.
- Luas konsesi tambang mencapai 70% wilayah Desa Torobulu, dan izin RKAB tahap I WIN ditolak Kementerian ESDM karena ketidakpatuhan lingkungan.

Pada pertengahan 2026, Made (66) dan keluarganya harus meninggalkan rumah yang mereka huni sejak 2021 setelah memprotes aktivitas penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang kian mendekati permukiman—sebuah konflik yang menggambarkan kerentanan warga di daerah konsesi tambang di Sulawesi Tenggara.
Aktivitas tambang yang hanya berjarak beberapa meter dari dapur rumah membuat dinding retak dan tanah longsor mengancam. Made sudah empat kali melapor ke perusahaan, namun janji perbaikan tidak pernah ditepati. Sebaliknya, pada 2 Juni 2026, rumahnya ditempeli stiker penyegelan oleh Yayasan Crisis Aid Indonesia (CAI), lembaga yang membangun rumah tersebut melalui program Rumah Layak Huni.
Keesokan harinya, aparat kepolisian tanpa seragam mendatangi Made dan membujuknya pindah. Andi Firmansyah, warga setempat, menilai polisi tidak seharusnya terlibat dan kehadiran mereka justru mengintimidasi. "Masalah ini bukan ranah polisi, dan itu semacam intimidasi. Mereka mungkin tahu Pak Made kalau didatangi kepolisian pasti ada rasa takut," ujarnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan tambang nikel yang marak di Indonesia, terutama di Konawe Selatan yang menjadi salah satu sentra nikel. Sebanyak 70,4% wilayah Desa Torobulu—dihuni 760 jiwa—menjadi konsesi WIN seluas 1.931 hektar. Tanpa dokumen Amdal yang memadai, aktivitas tambang berjarak 1–10 meter dari permukiman warga.
Made dan keluarganya kini tinggal di bekas garasi berukuran 6×3 meter setelah menolak tawaran perusahaan untuk membeli rumahnya sebesar Rp150 juta dengan syarat membatalkan advokasi. "Masa saya mau terima tawaran perusahaan, lalu mau tinggalkan Firman sama Ayu," kata Made merujuk pada pendamping hukumnya.
Direktur Utama WIN, Muh. Nuriman Djalani, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. Sementara itu, WIN kembali mengajukan RKAB tahap II. Dengan banyaknya pelanggaran dan dampak sosial yang terus berlangsung, apakah pemerintah daerah dan kementerian akan mengambil tindakan tegas? Ataukah warga seperti Made harus terus menanggung risiko dari ambisi tambang nikel yang menggerus ruang hidup mereka?


