Lima Peristiwa Hukum yang Mengguncang: Dari Pemanggilan Eks Gubernur BI hingga Gas Tertawa di Club Malam
Baca dalam 60 detik
- KPK membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, meski ia sudah purna tugas.
- Komisi Yudisial menetapkan 23 calon hakim agung dan ad hoc yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, siap menjalani wawancara pada 3-7 Agustus 2026.
- Bareskrim mengungkap peredaran gas N2O merek Whip Pink di klub malam Jakarta, dengan pemesanan hingga 10 tabung per bulan dan promosi ilegal mencatut nama DWP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Perry Warjiyo, yang baru saja mundur sebagai Gubernur Bank Indonesia, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menjadi sorotan karena menandai perluasan penyidikan ke level elite, sementara di sisi lain, Bareskrim Polri mengungkap peredaran gas N2O bermerek Whip Pink yang masif di tempat hiburan malam Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan mantan pejabat bukanlah otomatis karena status purna tugas, melainkan semata-mata kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara. “Pemanggilan terhadap saksi didasarkan pada kebutuhan untuk mendapatkan keterangan yang relevan, bukan karena seseorang sudah tidak menjabat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/7). Kasus ini diduga melibatkan penyaluran dana CSR yang tidak sesuai ketentuan, dan KPK terus mendalami peran masing-masing pihak.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 23 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang lolos seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak. Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan bahwa dari 42 peserta yang mengikuti tahap tersebut, 23 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti wawancara pada 3–7 Agustus 2026. Proses ini krusial untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Agung, terutama di tengah tuntutan publik akan transparansi dan integritas peradilan.
Dalam kasus terpisah, Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga saksi berasal dari pihak swasta (berinisial WF, BM, H) dan empat dari penyidik polisi. Meski Kejagung belum merinci isi pemeriksaan, langkah ini menandai perkembangan baru dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengingatkan warga binaan di Lapas Nusakambangan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah bebas. Dalam kunjungannya ke Balai Latihan Kerja Konveksi Lapas Nirbaya, ia berdialog dengan narapidana yang tengah menjahit kaus, menekankan pentingnya reintegrasi sosial. Namun, perhatian publik lebih tertuju pada pengungkapan Bareskrim bahwa gas N2O merek Whip Pink—yang kerap disalahgunakan sebagai “gas tertawa”—tidak hanya dijual secara daring, tetapi juga di tempat hiburan malam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa gas tersebut disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung. Salah satu manajemen klub mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan. Lebih mengkhawatirkan, promosi ilegal dilakukan dengan menawarkan “Buy 5 Get 1 Free” serta mencatut logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali 2023 tanpa izin.
Rentetan peristiwa ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, mulai dari korupsi di sektor keuangan hingga penyalahgunaan zat adiktif di industri hiburan. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana KPK akan mengembangkan kasus CSR BI hingga ke level tertinggi, dan apakah pengawasan terhadap peredaran gas N2O akan diperketat setelah pengungkapan ini? Publik menanti langkah konkret aparat hukum untuk memastikan akuntabilitas dan perlindungan masyarakat.



