Vonis Bebas Tak Boleh Dikasasi: Pakar Pidana Kritik Praktik Jaksa yang Berlanjut
Baca dalam 60 detik
- Ahli hukum pidana menegaskan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama mengakhiri perkara, sesuai aturan KUHAP baru yang berlaku pada 2026.
- Jaksa penuntut umum dinilai melanggar hukum dengan masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni, mengancam kepastian hukum terdakwa.
- Sejumlah kasus—termasuk vonis bebas dokter Ratna Setia Asih—menyoroti perlunya reformasi penegakan hukum acara pidana.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa—namun tak serta-merta perkara usai. Praktik jaksa penuntut umum yang masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dinilai melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2026.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa putusan bebas murni seharusnya menjadi akhir dari sebuah perkara. "Praktik jaksa penuntut umum yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak tepat dan melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Menurut Albert, KUHAP baru secara eksplisit mengatur bahwa vonis bebas—ketika dakwaan tidak terbukti—wajib dihormati demi kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa.
Ia mencontohkan beberapa perkara yang menjadi sorotan, antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2026), perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang (2026), serta kasus perintangan penyidikan Junaedi Saibih dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (2026). Yang terbaru adalah pengajuan kasasi terhadap vonis bebas dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Mudzakkir, menekankan bahwa secara prinsip tidak boleh ada upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah memiliki waktu cukup panjang untuk mengumpulkan alat bukti sebelum persidangan. "Apabila setelah alat bukti diuji di pengadilan ternyata dakwaan tidak terbukti, maka proses hukum seharusnya berakhir," tegasnya.
“Pada proses pengadilan itu haknya tersangka hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu tiga sesi sudah selesai, itu lah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil.” — Prof. Mudzakkir
Dengan berlakunya KUHAP baru, para pakar berharap aparat penegak hukum konsisten menaati asas kepastian hukum. Pertanyaan yang mengemuka: akankah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, atau justru menolak dan memperkuat prinsip bahwa vonis bebas adalah final? Sikap tegas lembaga peradilan menjadi penentu bagi reformasi hukum pidana ke depan.



