Larangan Alkohol di Thailand: Wisatawan RI Perlu Waspada Selama Dua Hari Suci Buddha
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Thailand melarang penjualan minuman keras secara nasional pada 29โ30 Juli 2026, bertepatan dengan Asalha Bucha dan Buddha Lent.
- Pelanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga enam bulan atau denda 10.000 baht, dengan pengecualian hanya untuk hotel, bandara, dan tempat hiburan tertentu.
- Bagi wisatawan Indonesia, kebijakan ini bisa mengganggu rencana liburan, mengingat Thailand merupakan salah satu destinasi favorit.

Thailand akan menghentikan penjualan minuman beralkohol di seluruh negeri selama dua hari pada akhir Juli 2026, tepat saat umat Buddha merayakan Asalha Bucha dan Buddha Lent. Kebijakan ini berlaku bagi hampir semua gerai eceran, termasuk minimarket, restoran biasa, hingga toko kelontong, mulai tengah malam 29 Juli hingga 30 Juli. Langkah tegas ini mengingatkan wisatawan, terutama dari Indonesia, untuk menyesuaikan rencana perjalanan mereka.
Larangan ini didasarkan pada aturan yang diterbitkan Kantor Perdana Menteri Thailand pada 2025, yang menetapkan hari-hari besar keagamaan sebagai periode tanpa alkohol. Menurut kepolisian Thailand, sanksi bagi penjual yang nekat melanggar cukup berat: penjara maksimal enam bulan, denda hingga 10.000 baht (sekitar Rp4,5 juta), atau keduanya. Penegakan hukum akan dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh tim khusus.
Namun, tidak semua tempat terkena larangan. Beberapa kategori usaha mendapat pengecualian, yaitu hotel berizin, gedung terminal bandara internasional, tempat hiburan malam yang memiliki lisensi resmi, serta area wisata yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Pengecualian juga berlaku untuk acara berskala nasional atau internasional yang melibatkan kerumunan besar, seperti festival atau konser, sepanjang telah disetujui oleh otoritas terkait.
Bagi pelancong asal Indonesia, aturan ini patut dicermati. Thailand merupakan salah satu tujuan liburan favorit warga Indonesia, dengan ribuan pengunjung setiap bulannya. Mereka yang terbiasa menikmati bir atau koktail di restoran biasa atau membeli minuman keras di minimarket harus mencari alternatif. Sebaliknya, wisatawan yang menginap di hotel berbintang atau berada di kawasan bandara internasional tetap bisa mendapatkan layanan minuman sesuai aturan. Pemerintah Thailand sendiri menegaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap tradisi Buddha, bukan sekadar pembatasan administratif.
Kebijakan ini mengundang perdebatan, terutama di kalangan pelaku usaha pariwisata. Di satu sisi, Thailand ingin mempertahankan nilai religius di tengah modernitas. Di sisi lain, sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi khawatir kehilangan pendapatan. Tak heran, pemerintah memberikan kelonggaran bagi tempat-tempat yang jelas-jelas melayani wisatawan asing, seperti hotel dan bandara. Keputusan ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara kesakralan hari raya dan kebutuhan ekonomi.
Pelajaran bagi Indonesia, yang juga memiliki keberagaman hari besar keagamaan, adalah bagaimana merumuskan kebijakan serupa tanpa merugikan industri pariwisata. Saat ini Indonesia belum memiliki larangan penjualan alkohol secara nasional pada hari raya tertentu, meskipun beberapa daerah seperti Aceh menerapkan aturan ketat. Jika Thailand berhasil menjalankan larangan ini dengan pengawasan ketat, bukan tidak mungkin negara lain akan mempertimbangkan langkah serupa. Namun, efektivitasnya masih harus diuji oleh respons pasar dan kepatuhan masyarakat.



