Mahkamah Banding Malaysia Tahan Putusan Banding Malaysian Bar atas Pengurangan Hukuman Najib
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Banding Malaysia menunda keputusan atas gugatan Malaysian Bar yang menentang pengurangan hukuman Najib Razak, dengan manajemen perkara dijadwalkan 7 Agustus.
- Gugatan ini berupaya membatalkan keputusan Dewan Pengampunan yang memangkas hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi 6 tahun, serta denda dari RM210 juta menjadi RM50 juta.
- Keputusan ini berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait batas kewenangan pengampunan dan ruang judicial review di Malaysia, yang juga relevan bagi Indonesia.

Mahkamah Banding Malaysia telah menunda pengumuman putusan atas banding yang diajukan Malaysian Bar terkait gugatan judicial review terhadap keputusan Dewan Pengampunan Wilayah Federal yang mengurangi hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam kasus SRC International. Panel tiga hakim yang dipimpin Hakim Lim Chong Fong menetapkan 7 Agustus sebagai tanggal manajemen perkara untuk menentukan jadwal penyampaian putusan, setelah mendengarkan argumen para pihak pada Jumat (31/7).
Banding ini merupakan kelanjutan dari upaya Malaysian Bar untuk menantang keputusan Dewan Pengampunan yang pada 29 Januari 2024 memangkas hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi 6 tahun, sehingga ia dijadwalkan bebas lebih awal pada 23 Agustus 2028. Selain itu, denda yang harus dibayar Najib juga dikurangi dari RM210 juta menjadi RM50 juta. Keputusan ini dinilai kontroversial karena dianggap terlalu lunak terhadap mantan pejabat yang terbukti terlibat dalam skandal korupsi besar.
Dalam persidangan, Senior Federal Counsel Ahmad Hanir Hambaly, yang mewakili Jaksa Agung, berargumen bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama yang menolak gugatan tersebut sudah tepat. Menurutnya, upaya hukum yang diajukan Malaysian Bar pada dasarnya mencoba menggugat hak prerogatif pengampunan Yang di-Pertuan Agong sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Konstitusi Federal. Ia menegaskan bahwa jika keputusan pengampunan tidak dapat diuji melalui judicial review, maka proses yang mengarah ke keputusan tersebut juga tidak dapat diganggu gugat.
Di sisi lain, pengacara Malaysian Bar, Datuk Yeo Yang Poh, membantah argumen tersebut. Ia menyatakan bahwa gugatan ini tidaklah sembrono dan harus diproses melalui persidangan yang layak. "Gugatan ini tidak bertujuan untuk mengkaji kekuasaan Yang di-Pertuan Agong, melainkan untuk menantang keputusan Dewan Pengampunan. Penting agar izin untuk melanjutkan gugatan diberikan pada tahap ini," ujarnya. Ia berharap banding dikabulkan dan kasus dikembalikan ke Pengadilan Tinggi untuk sidang substantif.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Malaysian Bar pada 26 April tahun lalu, dengan menunjuk Dewan Pengampunan Wilayah Federal Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya serta Najib sebagai pihak termohon. Pada 11 November 2025, Hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Kamal Md Shahid (kini hakim Mahkamah Banding) menolak permohonan izin judicial review dengan alasan gugatan bersifat non-justiciable dan sembrono. Keputusan itu didasarkan pada pandangan bahwa keputusan Yang di-Pertuan Agong dan Dewan Pengampunan merupakan satu kesatuan proses yang berpuncak pada pemberian pengampunan oleh Raja.
Perkembangan ini menarik untuk dicermati, tidak hanya di Malaysia tetapi juga di Indonesia. Meskipun sistem hukum Indonesia berbeda, kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak prerogatif pengampunan yang dimiliki kepala negara dan prinsip akuntabilitas publik. Di Indonesia, Presiden juga memiliki hak serupa melalui lembaga grasi, yang kerap menjadi perdebatan ketika digunakan untuk kasus-kasus korupsi. Putusan Mahkamah Banding Malaysia nantinya dapat menjadi referensi bagi pengadilan di Indonesia dalam menafsirkan batas-batas kewenangan pengampunan dan ruang bagi judicial review.
Para pengamat hukum memperkirakan bahwa jika Malaysian Bar berhasil memenangkan banding ini, maka akan terbuka peluang bagi judicial review terhadap keputusan dewan pengampunan di masa depan. Sebaliknya, jika pengadilan menguatkan putusan sebelumnya, maka hak prerogatif pengampunan akan semakin sulit untuk digugat. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah sistem hukum di kawasan ini akan semakin membuka ruang bagi pengawasan yudisial terhadap keputusan pengampunan, atau justru memperkuat kekebalan hukum bagi lembaga tersebut? Jawabannya akan menentukan arah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Malaysia, serta memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia.



