Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,8 Miliar Lebih dalam Beragam Mata Uang
Baca dalam 60 detik
- Budiman didakwa menerima gratifikasi total setara lebih dari Rp5,8 miliar dalam rupiah, dolar AS, Singapura, Hong Kong, dan ringgit.
- Uang berasal dari perusahaan jasa impor Blueray Cargo dan pengusaha rokok, diduga diterima bersama dua mantan pejabat lain.
- Budiman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU Tipikor.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, resmi didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,8 miliar dalam berbagai mata uang asing—sebuah kasus yang kembali menyeret oknum aparat penegak hukum di sektor kepabeanan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/7), Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir Suhan membacakan surat dakwaan yang menyebut Budiman menerima uang tunai sebesar Rp525 juta, Rp5,278 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Jumlah itu setara sekitar Rp5,8 miliar dengan kurs saat ini.
Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono—yang juga telah menjadi terdakwa. Uang tersebut berasal dari perusahaan jasa impor Blueray Cargo dan para pengusaha rokok yang kegiatan usahanya terkait dengan kewenangan direktorat tersebut.
Kronologi bermula pada Juli 2025, saat pemilik Blueray Cargo, John Field, mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Budiman turut hadir. Dalam pertemuan itu, Rizal memerintahkan agar Blueray Cargo diberikan kemudahan. Selanjutnya, pada Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima uang sebesar Rp75 juta per transfer sebanyak tujuh kali dari John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri. Seluruh transfer menggunakan mata uang dolar Singapura.
Tak hanya dari Blueray Cargo, pada September 2024 hingga Januari 2026, Budiman, Rizal, dan Sisprian juga diduga menerima aliran dana dari pengusaha rokok. Total penerimaan dari sumber ini mencapai Rp5,278 miliar dan valuta asing. Jaksa menegaskan bahwa Budiman tidak melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang, padahal tidak ada alas hak yang sah.
Kasus ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di institusi Bea Cukai, yang kerap menjadi sorotan karena rawan pungli dan suap. Sebelumnya, KPK telah menjerat Rizal, Sisprian, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan dalam jaringan yang sama. Budiman kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai ketentuan Pasal 12B UU Tipikor.
“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU KPK M. Takdir Suhan di persidangan.
Ke depan, sidang akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan pengusaha dan pegawai Bea Cukai. Publik menunggu apakah KPK mampu mengungkap aliran dana lebih luas, mengingat kasus ini hanya menjangkau tiga pejabat eselon menengah, sementara dugaan praktik serupa di lapangan masih menjadi pertanyaan besar.



