Mantan Pemimpin Oposisi Hong Kong Akhirnya Diizinkan Tinggal di Inggris Enam Bulan
Baca dalam 60 detik
- Wu Chi-wai, tokoh oposisi Hong Kong yang baru bebas dari penjara, mendapat izin tinggal enam bulan di Inggris setelah sempat ditahan di bandara.
- Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebijakan imigrasi Inggris dan perlindungan terhadap aktivis Hong Kong di tengah meningkatnya tekanan Beijing.
- Keputusan Inggris berpotensi mempengaruhi sikap negara lain, termasuk Indonesia, dalam merespons situasi hak asasi manusia di Hong Kong.

Wu Chi-wai, mantan pemimpin Partai Demokrat Hong Kong yang baru menghirup udara bebas setelah lima tahun dipenjara, akhirnya diizinkan menetap di Inggris selama enam bulan. Keputusan ini membatalkan ancaman deportasi yang sempat membayangi dirinya saat tiba di Bandara Heathrow pekan lalu.
Pria berusia 63 tahun itu tiba di London pada Rabu pekan lalu, namun ditahan hampir sepuluh jam oleh petugas imigrasi. Awalnya, ia hanya diberi izin tinggal seminggu dan diminta melapor untuk dideportasi. Namun pada Senin, Border Force Inggris mengubah keputusan dan memberinya izin tinggal standar, menurut pengakuan Wu kepada BBC Chinese.
Wu adalah salah satu dari 47 tokoh pro-demokrasi Hong Kong yang dihukum dalam sidang kontroversial terkait keamanan nasional. Ia dibebaskan pada Juni lalu setelah menjalani hukuman atas tuduhan subversi. Istri dan anaknya telah pindah ke Inggris pada 2022 dan 2023, dan selama di penjara ia hanya bisa berkomunikasi melalui telepon dan surat sebulan sekali.
Sebelum berangkat, Wu mengaku telah berkonsultasi dengan staf Konsulat Jenderal Inggris di Hong Kong. Ia mendapat jaminan tidak akan ada masalah saat masuk. Namun kenyataannya, Border Force menilai Wu bukan "genuine visitor" yang hanya berkunjung ke keluarga. Wu membantah niatnya mengajukan suaka politik, seperti yang sempat diberitakan beberapa media.
Kasus Wu mencerminkan kompleksitas kebijakan imigrasi Inggris terhadap pemegang paspor British National (Overseas) atau BNO. Paspor ini diterbitkan untuk penduduk tetap Hong Kong sebelum 1 Juli 1997, saat wilayah itu kembali ke kekuasaan China. Sejak 2021, Inggris meluncurkan program visa khusus bagi pemegang BNO yang memungkinkan mereka bekerja, belajar, dan akhirnya menjadi warga negara. Kebijakan ini muncul setelah gelombang besar protes pro-demokrasi di Hong Kong yang ditindas otoritas setempat.
Organisasi hak asasi Hong Kong Watch menyambut baik keputusan Inggris. Direktur Kebijakannya, Megan Khoo, menyatakan, "Ini hasil yang benar, dan seharusnya tidak butuh waktu selama ini. Dia seharusnya tidak pernah menghadapi ancaman dipulangkan ke kota yang memenjarakannya." Sementara itu, Home Office Inggris enggan berkomentar tentang kasus individu, namun menegaskan dukungannya terhadap komunitas Hong Kong di Inggris.
"Pemerintah Inggris tetap teguh dalam dukungannya terhadap komunitas Hong Kong di Inggris," demikian pernyataan resmi Home Office.
Konteks Indonesia: Perkembangan ini relevan bagi Indonesia yang kerap menjadi sorotan dalam isu hak asasi manusia di kawasan. Sebagai negara yang menjalin hubungan erat dengan China, Indonesia perlu mencermati bagaimana negara-negara Barat merespons tekanan Beijing terhadap Hong Kong. Keputusan Inggris memberikan sinyal bahwa ada ruang bagi perlindungan aktivis, namun juga menunjukkan kerumitan kebijakan imigrasi yang bisa berdampak pada warga negara asing, termasuk potensi arus migrasi warga Hong Kong ke Indonesia.
Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) menyatakan belum menerima permintaan bantuan dari warga Hong Kong terkait kasus ini. Namun, dengan semakin banyaknya tokoh oposisi yang meninggalkan Hong Kong, pertanyaan mengenai masa depan gerakan pro-demokrasi di wilayah tersebut masih menggantung. Apakah Inggris akan memperluas program BNO atau justru memperketat aturan? Dan bagaimana Indonesia menyikapi jika gelombang eksodus warga Hong Kong terus berlanjut? Semua itu masih menjadi tanda tanya.



