Enam Pria Didakwa Culik Pengusaha dengan Tebusan RM8 Juta, Korban Diduga Terkait Narkoba
Baca dalam 60 detik
- Enam tersangka penculikan pengusaha di Malaysia membantah dakwaan di Pengadilan Sesi Petaling Jaya.
- Majelis hakim menolak permohonan jaminan karena tindak pidana penculikan tidak dapat dijaminkan menurut undang-undang.
- Korban yang diselamatkan polisi justru ditahan atas dugaan keterlibatan dalam sindikat narkoba.

Enam pria di Malaysia menghadapi dakwaan penculikan seorang pengusaha berusia 44 tahun dengan permintaan tebusan mencapai 8 juta ringgit Malaysia (RM8 juta) atau sekitar Rp25 miliar. Mereka semua mengaku tidak bersalah di hadapan hakim Dr. Syahliza Warnoh di Pengadilan Sesi Petaling Jaya, Selangor, pada sidang perdana, Rabu (28/7/2026).
Keenam tersangka itu terdiri dari pemilik tempat cuci mobil A. Ravichandran (45), R. Elanggovan (43), M. Jeyaraj (43), pedagang minyak bekas Moses De Bretto John Patrick (40), Ziyauddin (33), dan pengemudi e-hailing Muhammad Afiq Safine (36). Mereka didakwa bersama tujuh orang lain yang masih buron telah menculik korban di sebuah restoran di Dataran Sunway, Petaling Jaya, pada 16 Juli 2026 pukul 17.15 waktu setempat.
Dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 3(1) Undang-Undang Penculikan 1961 junto Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun serta rotan. Jaksa penuntut umum Ahmad Loqman Hakim Ahmad Khaire tidak menawarkan jaminan karena tindak pidana tersebut tidak dapat dijaminkan.
Kuasa hukum para tersangka, antara lain T. Daneish dan S. Vinesh yang mewakili Moses, serta Kailash Sharma untuk Ravichandran, Elanggovan, dan Jeyaraj, mengajukan permohonan jaminan dengan alasan klien mereka memiliki tanggungan keluarga. Namun, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menetapkan tanggal 11 September 2026 sebagai sidang pemberkasan kembali.
Kepolisian Malaysia sebelumnya berhasil membebaskan korban pada 19 Juli 2026 dalam sebuah operasi khusus di Selangor. Enam orang, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi tersebut. Namun, tiga hari kemudian, media melaporkan bahwa korban sendiri justru ditahan berdasarkan Undang-Undang Tindakan Pencegahan Khusus terhadap Bahaya Narkoba 1985, setelah penyelidikan awal menduga ia terlibat dalam sindikat narkoba.
Fakta bahwa korban penculikan juga diduga terlibat dalam jaringan narkoba menambah kompleksitas kasus ini. Modus penculikan dengan tebusan besar sering dikaitkan dengan persaingan antar-pengedar atau upaya melunasi utang narkoba. Di Indonesia, praktik serupa juga kerap terjadi, seperti penculikan pengusaha oleh sindikat narkoba yang menuntut tebusan atau bahkan memaksa korban menjadi kurir. Kasus di Malaysia ini menjadi pengingat bagaimana kejahatan terorganisir lintas batas terus beradaptasi.
Sidang berikutnya pada 11 September akan menjadi ajang bagi jaksa untuk menyusun bukti dan memungkinkan adanya tersangka baru. Pertanyaan besarnya, apakah jaringan ini hanya beroperasi di Malaysia atau sudah menjangkau negara tetangga seperti Indonesia? Publik menanti pengungkapan lebih lanjut terkait keterkaitan antara penculikan dan sindikat narkoba yang melibatkan korban sekaligus tersangka.



