Tersangka Kasat Narkoba dan Mantan Jampidsus: Dua Wajah Hukum yang Bertolak Belakang
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
- Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang menjadi tersangka korupsi KPK, kini telah menyandang status tahanan dan menggunakan rompi oranye.
- Dua peristiwa ini menegaskan tantangan serius dalam menjaga integritas di tubuh aparat penegak hukum Indonesia.

Dua peristiwa hukum yang kontras mewarnai penegakan hukum di Indonesia pekan ini: seorang perwira polisi yang seharusnya memberantas narkoba justru diduga menjadi bagian dari kejahatan, sementara mantan pejabat tinggi kejaksaan resmi mendekam di balik jeruji besi. Kasus Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan tersangka korupsi Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik yang merepresentasikan kompleksitas pemberantasan kejahatan di negeri ini.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman pada Senin (27/7) atas dugaan pelanggaran serius. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa perwira menengah itu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di kepolisian, terutama di unit yang bertugas memerangi narkotika.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menjalani masa tahanan dengan prosedur standar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi Febrie. Ia telah memakai rompi tahanan dan diizinkan bertemu dengan keluarganya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus Febrie menjadi ujian bagi komitmen lembaga antirasuah dalam menangani pelaku kejahatan yang sebelumnya berada di puncak kekuasaan.
Kedua peristiwa ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan justru terlibat jaringan narkoba, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali dipertanyakan. Sementara itu, penahanan Febrie menunjukkan bahwa KPK tetap berani menyentuh pejabat tinggi, meskipun proses hukum masih berjalan. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua proses berlangsung transparan dan tidak ada intervensi.
Ke depan, masyarakat akan mengawal dua kasus ini sebagai barometer penegakan hukum yang berkeadilan. Apakah institusi kepolisian mampu membersihkan internalnya sendiri? Dan apakah KPK dapat mempertahankan independensinya dalam mengadili mantan jaksa puncak? Jawabannya akan menentukan arah reformasi hukum di Indonesia.



