Jepang Perketat Izin Tinggal Tetap: Pendapatan Wajib di Atas Rata-Rata dan Syarat Pensiun Baru
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang akan memberlakukan persyaratan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga lokal serta proyeksi manfaat pensiun setara 30 tahun bagi pemohon izin tinggal tetap mulai Oktober 2025.
- Ketentuan baru juga memperpanjang masa tinggal bagi pasangan WN Jepang, dari 1 tahun menjadi 3 tahun, dan memperhitungkan kemampuan bahasa Jepang sebagai indikator 'kepentingan terbaik' bagi negara.
- Dengan sekitar 947.000 pemegang PR saat ini—mayoritas dari China dan Filipina—kebijakan ini berpotensi mempersulit migran Indonesia yang hendak menetap jangka panjang di Jepang.

Tokyo — Pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi berencana mengetatkan persyaratan pemberian izin tinggal tetap (permanent residency) bagi warga negara asing, termasuk dengan mewajibkan pendapatan tahunan lebih tinggi dari rata-rata rumah tangga Jepang serta proyeksi manfaat pensiun tertentu. Perubahan aturan ini, seperti diungkapkan sumber yang mengetahui langsung rencana tersebut pada Sabtu (26/7), dijadwalkan mulai berlaku untuk permohonan yang diajukan setelah April tahun depan.
Langkah itu diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran atas aktivitas ilegal dan sejumlah persoalan lain yang melibatkan warga asing di Jepang. Menurut sumber tersebut, pemerintah akan merevisi pedoman permohonan izin tinggal tetap pada 1 Oktober 2025, dan secara prinsip mulai diterapkan pada permohonan yang masuk mulai April 2026. Saat ini, tiga persyaratan utama adalah 'kelakuan baik', kepemilikan aset atau keterampilan yang cukup untuk hidup mandiri, serta penilaian bahwa kehadiran pemohon memberikan 'kepentingan terbaik' bagi Jepang.
Dalam pedoman baru, pemohon wajib memiliki pendapatan tahunan yang melampaui rata-rata rumah tangga Jepang (sekitar ¥5,6 juta atau Rp620 juta per tahun berdasarkan data terakhir). Selain itu, pemohon harus menunjukkan proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan yang akan diterima setelah 30 tahun kepesertaan dalam program pensiun karyawan pada tingkat pendapatan tersebut. Jika proyeksi itu kurang, pemohon masih bisa menutupinya dengan tabungan atau aset lain. Tidak hanya itu, faktor penguasaan bahasa Jepang dan pemahaman terhadap peraturan lokal juga akan dipertimbangkan dalam menentukan apakah izin tersebut 'menguntungkan' bagi Jepang.
Kebijakan ini berpotensi besar memengaruhi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau tinggal di Jepang. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, terdapat lebih dari 60.000 WNI di Jepang, sebagian besar sebagai pekerja terampil, mahasiswa, atau melalui program magang. Dengan syarat pendapatan yang lebih ketat dan penilaian bahasa Jepang, banyak WNI yang belum memenuhi kriteria tersebut mungkin kesulitan memperpanjang status atau beralih ke izin tetap. Para pengamat ketenagakerjaan di Jakarta menilai bahwa perubahan ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju mulai menyeleksi migran berdasarkan kontribusi ekonomi dan integrasi sosial, bukan sekadar kebutuhan tenaga kerja.
Di sisi lain, pemerintah Takaichi juga tengah menyiapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik (online pre-entry travel authorization) bagi wisatawan asing yang bebas visa, serta menaikkan biaya permohonan status tinggal secara signifikan. Langkah-langkah ini, menurut analis kebijakan imigrasi di Universitas Tokyo, menunjukkan pergeseran prioritas dari sekadar menarik tenaga kerja ke arah pengelolaan migrasi yang lebih selektif dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.
Yang menjadi pertanyaan, seberapa siap komunitas diaspora Indonesia di Jepang menyesuaikan diri dengan kerangka baru ini? Dengan tenggat waktu yang hanya beberapa bulan hingga aturan benar-benar diterapkan, sosialisasi dan literasi terhadap perubahan kebijakan menjadi krusial. Jika tidak, Jepang berisiko kehilangan tenaga kerja asing yang telah lama berkontribusi—sebuah ironi di tengah kebutuhan demografis negara yang semakin menua.



