Kasus Eks Jampidsus: Akademisi Desak Transparansi Penuh, Publik Awasi Setiap Langkah
Baca dalam 60 detik
- Sejumlah akademisi dan pengamat menilai penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menyisakan banyak tanda tanya, mulai dari status tersangka hingga barang bukti yang ditemukan.
- Masyarakat sipil dan mahasiswa mendorong keterbukaan proses hukum, khawatir kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin terkikis jika tidak ada transparansi.
- Ke depan, publik akan terus mengawal kasus ini, terutama terkait pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan dan perbedaan perlakuan penahanan yang dinilai tidak lazim.

Penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dibayangi keraguan publik, mendorong akademisi dan organisasi kemahasiswaan menuntut proses hukum yang terbuka dan profesional.
Dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" di Jakarta Pusat, akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menekankan besarnya perhatian publik terhadap perkara ini. Menurut dia, setiap tahapan hukum harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. "Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan," ujarnya.
Pengamat hukum, M. Saleh Gawi, menyoroti sejumlah kejanggalan yang memicu kegelisahan. Ia mempertanyakan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah tersangka namun diklaim bukan miliknya, serta perubahan status hukum Febrie yang sempat menjadi tersangka, lalu saksi, dan kembali tersangka. "Rasa keadilan publik terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," tegas Saleh.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, menambahkan bahwa kasus yang melibatkan aparat hukum sendiri menjadi ujian kepercayaan publik. Ia mengajak masyarakat ikut mengawal proses penyelesaian, termasuk tim investigasi yang dibentuk. "Minimnya keterbukaan berpotensi menurunkan kepercayaan pada institusi penegak hukum dan lembaga negara," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan, lembaga yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Jika penanganannya tidak transparan, dampaknya bisa meluas: masyarakat semakin sinis terhadap supremasi hukum, sementara aparat penegak hukum kehilangan legitimasi. Ini bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian kredibilitas sistem peradilan Indonesia.
Pertanyaan yang tersisa: akankah KPK dan Kejaksaan mampu menyelesaikan kasus ini secara independen dan adil, tanpa bayang-bayang kepentingan? Publik, termasuk akademisi dan mahasiswa, bertekad terus mengawal sampai titik terang.



