KPK Sita Alphard dan HR-V di Penggeledahan Rumah Bupati Lombok Barat
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima Bupati Lalu Ahmad Zaini dari pengusaha Alvonsus Gani terkait proyek PDAM.
- Penggeledahan dilakukan di kantor bupati, pendopo, dinas PUPR, dan rumah pribadi bupati di Lombok Barat pada Kamis (23/7).
- Total barang bukti OTT mencapai Rp9,06 miliar, termasuk uang tunai, tanah, dan kendaraan mewah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard saat menggeledah sejumlah lokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7), sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mobil mewah tersebut diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mobil Alphard itu diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM)," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Selain Alphard, penyidik juga menggeledah sebuah Honda HR-V 2024 berwarna hijau metalik bernopol DR 1650 DU yang terparkir di pendopo kantor bupati. Berdasarkan data dari aplikasi Info Pajak Bappenda NTB, kendaraan tersebut tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, istri Lalu Ahmad Zaini. Penggeledahan di pendopo berlangsung sejak pukul 14.45 Wita, bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Operasi penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (20/7) di Lombok Barat. Saat itu, KPK mengamankan 19 orang, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT AMGM Sudirman, dan Alvonsus Gani. Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, juga turut diamankan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp9,06 miliar, terdiri dari uang tunai Rp1,25 miliar dari rekening Sudirman, Rp20 juta dari rumah bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, Rp489 juta dalam rekening perusahaan CV DKK, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.
Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait konflik kepentingan, serta Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk dugaan suap dan gratifikasi. Sementara Alvonsus Gani sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penggeledahan di rumah pribadi Lalu Ahmad di BTN Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.20 Wita. Empat minibus penyidik terparkir di depan rumah yang disebut warga setempat sebagai kediaman bupati. "Iya, betul, ini rumah Pak Zaini. Tapi ini rumah kosong (tidak ada penghuni)," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan pengusaha dalam dugaan pengaturan proyek di perusahaan daerah air minum. KPK masih terus mendalami aliran uang dan kemungkinan tersangka lain. Dengan total barang bukti yang mencapai hampir Rp10 miliar, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Lombok Barat.



