Wamendagri Ribka Haluk: Keberhasilan Dana Otsus Bukan Sekadar Serapan Anggaran
Baca dalam 60 detik
- Wamendagri Ribka Haluk menegaskan ukuran keberhasilan Dana Otsus Papua adalah dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar penyerapan anggaran.
- Pemerintah bersama KPK mengembangkan sistem interoperabilitas untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan dana otonomi khusus.
- Prinsip 5T (tepat waktu, sasaran, jumlah, penerima, penggunaan) menjadi acuan baru dalam penyaluran Dana Otsus Tahap II TA 2026.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memperingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak bisa dinilai semata-mata dari angka serapan anggaran yang tinggi. Ukuran sesungguhnya, menurut dia, adalah sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara nyata.
Pernyataan itu disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/7). Dalam pertemuan tersebut, ia menguraikan sejumlah langkah strategis yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dana yang kerap disorot karena masalah transparansi dan efektivitas.
Ribka menjelaskan, pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, mengembangkan sistem interoperabilitas, serta meningkatkan pengawasan yang lebih akuntabel. Langkah ini bertujuan mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II sekaligus memastikan dana tepat sasaran. Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendukung upaya tersebut melalui pendampingan dan pengawasan bersama.
โPengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel,โ ujar Ribka.
Ribka menyebut, kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK telah melahirkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan. Sistem ini, menurutnya, mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perbaikan serapan belum menjadi indikator keberhasilan jika tidak diikuti dampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu masalah yang disoroti Ribka adalah masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah. Kondisi ini, kata dia, berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih disiplin menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menerapkan prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
โBukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua,โ tegas Ribka.
Ke depan, Kemendagri berencana terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus, mengoptimalkan data kependudukan untuk ketepatan sasaran penerima manfaat, serta menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi. Ribka berharap langkah ini mampu mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah prinsip 5T dan sistem interoperabilitas benar-benar mampu menekan penyimpangan dan memastikan Dana Otsus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Papua? Ataukah tantangan birokrasi dan koordinasi di lapangan masih menjadi hambatan utama?



