Klarifikasi Korlantas: Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul Bukan Aturan Baru
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri membantah informasi viral tentang denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bagi pengendara motor ban gundul sebagai hoaks.
- Sanksi tersebut sebenarnya sudah lama tercantum dalam UU LLAJ No. 22/2009, berlaku untuk semua pelanggaran persyaratan teknis kendaraan, bukan khusus ban gundul.
- Denda maksimal Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman tertinggi, bukan tarif otomatis yang langsung diterapkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi yang ramai di media sosial mengenai pengenaan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.
"Informasi tersebut hoaks," ujar Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7). Pernyataan ini sekaligus memutus rantai kekhawatiran publik yang sempat heboh setelah unggahan viral menyebutkan adanya kebijakan baru dari Polri terkait sanksi ban gundul.
Wibowo menjelaskan bahwa aturan yang dirujuk dalam informasi tersebut sebenarnya sudah lama ada, yakni Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 48 ayat 1 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara Pasal 285 ayat 1 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," tegas Wibowo. Ketentuan ini berlaku untuk segala bentuk pelanggaran yang menyebabkan kendaraan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, seperti rem tidak berfungsi, lampu mati, atau ban botak.
Menurut Wibowo, ban gundul memang dapat dikenai sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas dan termasuk dalam kategori pelanggaran persyaratan teknis kendaraan. Namun, ia menekankan bahwa denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif otomatis yang langsung dijatuhkan. "Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Wibowo mengingatkan bahwa ketentuan mengenai ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yang mensyaratkan kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter. Aturan ini bertujuan untuk memastikan daya cengkeram ban terhadap jalan, terutama saat kondisi basah, sehingga mengurangi risiko kecelakaan.
Klarifikasi ini penting mengingat banyak pengendara yang termakan informasi keliru dan khawatir akan ditilang secara sepihak. Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama.
Ke depan, publik perlu lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan kebijakan hukum. Apakah masih akan muncul lagi hoaks serupa yang menguji kesabaran aparat dan masyarakat?



