DPR Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu SGD 400 Ribu: Kepercayaan Internasional Dipertaruhkan
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, mendesak Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan 400.000 dolar Singapura tanpa menunggu hasil penyidikan kepolisian Singapura.
- Menurut Gus Falah, alat bukti yang ada sudah cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan, dengan merujuk pada KUHP baru yang mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pengedar uang palsu.
- Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan internasional terhadap sistem hukum Indonesia, dengan preseden kasus serupa yang telah diputus di pengadilan dalam negeri.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, mendesak Kepolisian RI untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran 400.000 dolar Singapura (SGD) palsu. Desakan ini disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa lambatnya proses hukum dapat merusak kredibilitas penegakan hukum Indonesia di mata dunia.
Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menilai penyidik tidak perlu lagi menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian Singapura. Menurut Gus Falah, sejumlah alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti elektronik, dan pengakuan terlapor sudah memenuhi syarat untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. "Kalau sudah ada terlapor, ada saksi dan bukti elektronik, pengakuan, itu sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan status hukum kasus ini," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Gus Falah menggarisbawahi bahwa KUHP baru telah menyediakan payung hukum yang tegas untuk menjerat pelaku pemalsuan mata uang asing. Pasal 374 KUHP mengancam pembuat uang palsu dengan pidana maksimal 10 tahun penjara, sementara Pasal 375 ayat (1) dan (2) menjerat penyimpan, pengedar, hingga pembelanja uang palsu dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Ia menilai ketentuan ini cukup untuk memilah peran masing-masing terlapor dalam jaringan kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu menekankan bahwa proses hukum tidak semestinya tertunda hanya karena menunggu bukti tambahan dari luar negeri. Ia mencontohkan sejumlah yurisprudensi di Indonesia, seperti kasus dolar Amerika palsu yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya dan Jakarta Pusat, serta perkara pemalsuan 993 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura yang diputus Pengadilan Negeri Manado pada 2014. "KUHAP sudah mengatur ada delapan alat bukti dengan sistem pembuktian terbuka," tegasnya.
Desakan ini muncul di saat kepercayaan publik dan internasional terhadap aparat penegak hukum sedang diuji. Penetapan tersangka yang cepat dinilai penting untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memberantas kejahatan keuangan lintas negara, sekaligus mencegah meluasnya peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi regional.
Bagi Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum domestik. Peredaran mata uang asing palsu, khususnya dolar Singapura yang banyak digunakan dalam transaksi perdagangan dan investasi di kawasan, berpotensi merusak hubungan bilateral dan menurunkan minat investor asing. Kecepatan penuntasan kasus menjadi sinyal penting bagi mitra dagang bahwa Indonesia serius memberantas kejahatan keuangan.
Gus Falah juga mengingatkan bahwa pengumpulan bukti dapat berjalan paralel dengan peningkatan status hukum terlapor. Artinya, penyidik tidak perlu menghentikan langkah hanya karena koordinasi internasional belum tuntas. "Jadi, penyidik Polri sudah wajib meningkatkan status ini untuk menjaga trust di dunia internasional," tandasnya.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Polri merespons desakan DPR ini dengan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Pertanyaan yang mengemuka: akankah kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru terhambat oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu? Waktu yang akan menjawab, namun tekanan politik dari parlemen jelas mengirim pesan bahwa penundaan tidak lagi dapat ditoleransi.



