Kejagung Terbitkan Sprindik Baru untuk TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Rumah Febrie
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk menelusuri dugaan pencucian uang dari harta kekayaan eks pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
- Tim penyidik telah memanggil empat saksi, namun Febrie Adriansyah mangkir dengan alasan kesehatan, sementara satu saksi lainnya tidak hadir tanpa pemberitahuan.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari pengalihan perkara korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani kepolisian, termasuk dugaan kerugian negara di Krakatau Steel, PLN, dan ASABRI.

Kejaksaan Agung kembali membuka babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Lembaga penegak hukum itu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk menelisik asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu diterbitkan setelah Tim 9 penyidik menerima limpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Langkah ini menandai perluasan penyidikan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah diusut kepolisian.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang saksi pada Rabu, 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH juga absen tanpa memberikan keterangan. Dua saksi lainnya, Don Ritto dan TS, diperiksa pada hari yang sama. Tim penyidik berencana melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026.
Anang menambahkan, pemeriksaan saksi juga dihadiri oleh sejumlah lembaga pengawas dan mitra kerja Kejagung, antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran mereka disebut sebagai wujud transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik lain yang merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang disebut menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout), serta kasus korupsi PT Asabri. Dalam perkara Asabri, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah sendiri.
Langkah Kejagung menerbitkan Sprindik khusus TPPU ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut asal-usul kekayaan yang dinilai tidak wajar. Publik tentu menanti apakah pemanggilan ulang terhadap Febrie akan dipenuhi, dan bagaimana pengembangan kasus ini ke depannyaโterutama terkait dugaan aliran dana yang mungkin melibatkan pihak lain.



