Tokek Dijual Bebas di Marketplace, Kuota Tangkap Capai 2,5 Juta Ekor: Bisakah Berkelanjutan?
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menetapkan kuota pengambilan tokek rumah dari alam sebanyak 2,5 juta ekor pada 2026, mayoritas untuk konsumsi kering.
- Perdagangan tokek di marketplace masih marak tanpa kejelasan asal-usul, memicu kekhawatiran akan kepatuhan terhadap aturan CITES.
- Tantangan utama ada pada pengawasan lapangan dan pembaruan data populasi untuk memastikan pemanfaatan tidak mengancam kelestarian spesies.

Tokek rumah (Gekko gecko) diperdagangkan secara terbuka di platform marketplace Indonesia dengan harga Rp30.500 per ekor, lengkap dengan klaim khasiat medis yang belum teruji. Praktik ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah reptil nokturnal tersebut berasal dari penangkaran atau hasil tangkapan alam, dan sejauh mana aturan pengambilannya ditegakkan?
Sejak masuk dalam Appendix II CITES pada 2019, perdagangan tokek internasional harus terdaftar dan terpantau. Indonesia, sebagai salah satu negara pengekspor utama, wajib menyusun Non-Detriment Finding (NDF) untuk memastikan pemanfaatan tidak merusak populasi liar. Berdasarkan Keputusan Dirjen KSDAE Nomor 254 Tahun 2025, kuota pengambilan tokek dari alam pada 2026 mencapai 2.509.362 ekor. Sebanyak 2.487.750 ekor dialokasikan untuk konsumsi dalam bentuk tokek kering, sementara hanya 21.612 ekor untuk perdagangan satwa hidup.
Amir Hamidy, Profesor Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, menjelaskan bahwa aturan ukuran minimal tangkap—panjang moncong hingga kloaka 15 sentimeter—didasarkan pada aspek biologi reproduksi. Tokek mencapai kematangan seksual pada ukuran 10-11 sentimeter, sehingga individu yang dipanen diperkirakan telah bereproduksi. "Kalau ditangkap pada ukuran 15 sentimeter, berarti sudah berkontribusi terhadap populasi," ujarnya. Aturan ini telah disetujui dalam forum CITES dan menjadi acuan perdagangan internasional.
Namun, tantangan implementasi di lapangan masih besar. Amir mengakui sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengawasan terhadap kuota perlu diperkuat. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak jalur keluar-masuk perdagangan satwa, sementara Thailand—negara perdagangan tokek lain—baru menerapkan penuh ketentuan CITES pada 2025. Hal ini meningkatkan risiko perdagangan ilegal lintas batas.
Muhammad Fakhri Fauzan, Terrestrial Ecology Specialist dari IPB University, menekankan pentingnya survei populasi berkelanjutan. Survei nasional yang dilakukan BRIN bersama BKSDA, termasuk di Kepulauan Seribu, menjadi dasar penetapan kuota. "Perlu dilakukan survei kembali untuk mengetahui apakah populasinya mengalami penurunan setelah adanya kuota tangkap," katanya. Tanpa data mutakhir, kuota kehilangan dasar ilmiah dan berisiko tidak mencerminkan kondisi alam.
Bagi pembaca Indonesia, isu ini relevan karena tokek tidak hanya diperdagangkan untuk pengobatan tradisional China, tetapi juga menjadi komoditas ekspor yang melibatkan masyarakat lokal. Pengawasan yang lemah dapat mengancam keberlanjutan ekologi dan ekonomi. Pertanyaan mendasar: mampukah pemerintah memastikan setiap tokek yang dijual di marketplace berasal dari sumber legal dan sesuai kuota? Ataukah praktik ini akan terus berlangsung tanpa kepastian hukum?


