Komisi II Tutup Rapat Nama Pengganti Anggota Ombudsman Tersangka Korupsi
Baca dalam 60 detik
- DPR melalui Komisi II telah mengirimkan satu nama calon pengganti Hery Susanto ke pimpinan DPR, namun menolak memublikasikan identitasnya.
- Aturan fit and proper test sebelumnya menyiapkan 10 nama kandidat, tetapi Komisi II menyatakan urutan hasil seleksi tidak mengikat secara hukum.
- Kerahasiaan ini memicu pertanyaan publik tentang transparansi proses suksesi di lembaga pengawas eksternal yang tengah tercemar kasus korupsi.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memilih bungkam soal siapa calon tunggal pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI yang bakal mengisi kursi Hery Susanto, yang kini berstatus tersangka korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong hanya menyatakan bahwa nama tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR dan enggan memberikan konfirmasi lebih lanjut.
โKami sudah kirim ke pimpinan. Cek saja ke sana,โ ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/7). Pernyataan singkat itu muncul saat ia dicecar awak media yang menduga bahwa kandidat yang diajukan adalah Wahidah Suaib, nama yang berada di urutan pertama dalam daftar calon pengganti hasil fit and proper test sebelumnya.
Dalam proses seleksi anggota Ombudsman periode 2026-2031, DPR tidak hanya menetapkan sembilan anggota definitif, tetapi juga menyiapkan sepuluh nama cadangan. Mereka adalah Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik. Namun, Bahtra menegaskan bahwa undang-undang tidak mengatur bahwa urutan dalam daftar itu menjadi penentu siapa yang berhak menggantikan anggota yang berhalangan tetap.
โTidak ada satu pun pasal yang menyebut nomor urut selanjutnya otomatis menggantikan PAW. Kami harus mencari dasar hukum, dan ternyata tidak ada klausul seperti itu,โ kata Bahtra. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Komisi II memiliki kewenangan diskresioner dalam memilih pengganti, terlepas dari peringkat hasil uji kelayakan.
Rapat Paripurna DPR ke-26 masa sidang V yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (21/7) telah menyetujui penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Keputusan itu merujuk pada surat pimpinan Komisi II bernomor B-39613 tertanggal 20 Juli 2026. Meski demikian, dalam rapat tersebut nama pengganti Hery Susanto tidak pernah disebutkan secara terbuka.
Keputusan merahasiakan nama ini menimbulkan tanda tanya di tengah upaya Ombudsman menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto sendiri telah mencoreng citra lembaga tersebut. Publik kini menanti apakah DPR akan mengungkapkan nama pengganti sebelum proses pelantikan, atau justru terus menutup rapat informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik.



