Daya Beli Tergerus, Utilisasi Pabrik Elektronik RI Cuma 65%
Baca dalam 60 detik
- Tingkat pemakaian kapasitas produksi industri elektronik nasional terperosok ke 65% akibat tekanan daya beli dan serbuan impor.
- Asosiasi pengusaha elektronik mendesak pemerintah memperketat arus barang impor, termasuk produk ilegal, untuk menyelamatkan industri lokal.
- Beban biaya produksi yang terus naik kian mempersempit ruang gerak pabrikan dalam negeri di tengah perang harga global.

Industri elektronik Tanah Air tengah menghadapi tekanan berat. Tingkat utilisasi kapasitas produksi hanya mencapai 65%, jauh dari ambang ideal yang biasanya di atas 80%. Angka ini menjadi alarm bahwa daya beli masyarakat yang melemah dan gempuran produk impor mulai menggerus fundamental manufaktur nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komoditi Elektronik (APKONIK), Deny Irawan, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap industri elektronik tidak bisa dilepaskan dari perubahan perilaku konsumen yang kian selektif. Di sisi lain, banjir barang imporโtermasuk yang ilegalโsemakin mempersempit pangsa pasar produk lokal. "Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menekan arus impor, terutama barang ilegal yang tidak membayar bea masuk dan pajak," ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Pelaku usaha di lapangan menambahkan bahwa selain permintaan yang lesu, biaya produksi terus merangkak naik. Mulai dari harga komponen, energi, hingga logistik, semuanya memberikan tekanan tambahan. Akibatnya, margin keuntungan menipis dan sebagian pabrik memilih mengurangi jam operasi atau bahkan menunda investasi baru.
Fenomena ini bukan hanya soal angka. Bagi Indonesia, industri elektronik merupakan salah satu sektor andalan dalam peta manufaktur nasional. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja cukup signifikan. Jika utilisasi terus tertekan, dampaknya bisa meluas ke rantai pasok dan daya saing ekspor. Apalagi, negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand terus menggenjot kapasitas produksi elektronik mereka dengan insentif yang lebih agresif.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah memiliki berbagai kebijakan untuk mendorong industri dalam negeri, seperti program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan larangan impor terbatas. Namun, implementasi di lapangan masih dinilai lemah, terutama dalam pengawasan barang ilegal yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Deny Irawan menekankan, "Yang kami butuhkan bukan sekadar regulasi, tapi eksekusi yang tegas dan konsisten."
Ke depan, tantangan industri elektronik RI akan semakin kompleks. Di satu sisi, daya beli masyarakat diperkirakan belum pulih dalam waktu dekat. Di sisi lain, perang dagang global dan ketidakpastian geopolitik masih membayangi. Pertanyaannya, apakah pemerintah dan pelaku usaha bisa berkolaborasi lebih erat untuk menciptakan kebijakan yang efektif, atau industri elektronik akan terus tergerus hingga kehilangan momentum kebangkitan?



