Operasi Imigrasi di Johor: 108 WNA Ditangkap karena Langgar Aturan Tinggal
Baca dalam 60 detik
- Imigrasi Malaysia mengamankan 108 warga asing yang diduga menjalankan bisnis tanpa izin di Johor Baru.
- Mayoritas pelanggar berasal dari Indonesia, Nepal, India, Myanmar, Bangladesh, dan Pakistan, dengan usia 18โ49 tahun.
- Penangkapan ini menegaskan ketatnya pengawasan Malaysia terhadap tenaga kerja asing, berpotensi mempengaruhi pekerja Indonesia di sana.

Sebanyak 108 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan usaha tanpa izin diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi Malaysia dan Badan Pengendalian dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) di Johor Baru, Senin (20/7) malam. Operasi yang menyasar kawasan Taman Sri Bahagia ini menyita perhatian karena sebagian besar pelanggar berasal dari negara tetangga, termasuk Indonesia.
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, mengungkapkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada tempat usaha yang dicurigai dikelola oleh orang asing, seperti rumah makan dan toko ponsel. "Kami memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, dan izin kerja mereka untuk memastikan keberadaan serta aktivitasnya di Malaysia sesuai hukum," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (22/7).
Dari total 108 orang yang ditahan, 101 di antaranya laki-laki dan tujuh perempuan, dengan rentang usia 18 hingga 49 tahun. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau berbisnis. Dua warga lokal juga telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang diperketat pasca-pelonggaran aturan perbatasan. Bagi Indonesia, penangkapan ini menjadi pengingat akan kerentanan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang kerap terjebak dalam pelanggaran administrasi. Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ribuan kasus serupa setiap tahun, dengan Johor sebagai salah satu titik rawan.
Menurut analis ketenagakerjaan regional, tindakan tegas Malaysia ini mencerminkan komitmennya dalam menertibkan pasar tenaga kerja informal. "Negara asal pekerja, termasuk Indonesia, perlu memperkuat sosialisasi prosedur legal dan kerja sama bilateral untuk mencegah eksploitasi," ujar pengamat migrasi dari Universitas Indonesia. Ke depan, pengawasan serupa diperkirakan akan meluas ke negara bagian lain, meningkatkan risiko deportasi bagi pekerja tanpa dokumen lengkap.
Pertanyaan yang mengemuka: akankah langkah ini mendorong perbaikan sistem perlindungan pekerja migran di kawasan, atau justru memicu arus balik pekerja ilegal ke Indonesia? Jawabannya bergantung pada efektivitas diplomasi dan edukasi yang dilakukan kedua negara.



